KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu, Dalami Uang Rp4 Miliar di Rumah Noprisman
Inforiau – 06 November 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman sebagai saksi. Agenda KPK periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 5 November 2026, untuk mendalami temuan uang Rp4 miliar di rumahnya saat penggeledahan Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami asal-usul uang tersebut serta dugaan penerimaan lain selama Noprisman menjabat. “Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” ujar Budi. Ia menambahkan, penyidik juga meminta keterangan soal penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian KPK periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu setelah Noprisman juga dipanggil pada Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 yang menyeret Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan Fikri dan empat orang lain sebagai tersangka dugaan suap proyek senilai Rp1,7 miliar. Penyidikan kemudian dikembangkan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Noprisman. Dari rumah Kadis PUPR itu, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar. Penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
Dalam perkembangan terbaru, KPK periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemkot Bengkulu. KPK juga telah memeriksa Bendahara Dinas PUPR, Beti, dan ASN Agus Suhendra Wijaya soal pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa. Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni turut diperiksa terkait dugaan penerimaan aset dari pihak swasta. Pada 20 Oktober 2026, KPK menetapkan Eko Yusanto dan B. Daditama sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Pemeriksaan Noprisman belum menempatkannya sebagai tersangka. KPK menegaskan fokus penyidikan adalah mendalami aliran uang dan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bengkulu. Publik menantikan penetapan sikap hukum yang jelas, termasuk soal temuan Rp4 miliar yang hingga kini masih menjadi bagian dari penyidikan. KPK periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu pun menjadi penanda bahwa kasus Rejang Lebong meluas ke pengelolaan anggaran di Kota Bengkulu.
Editor: Abuzar Samad
