Korupsi Rp6,7 Miliar di Sleman: Eks Pegawai Bank Ditahan, KPK Usut Kasus ATR/BPN
Inforiau – 06 November 2026 | Pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan pegawai bank pelat merah berinisial HSU. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik di cabang Sleman yang merugikan keuangan negara Rp6,74 miliar.
Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo menyatakan HSU beraksi sendiri sepanjang 2021 hingga Mei 2026. Modusnya memalsukan tanda tangan dan membuat cap palsu untuk menarik dana rekening kelonggaran tarik. Sebelumnya ia menjabat account officer junior lalu Pimpinan Cabang Pembantu Kelas III di Sleman. Penyidik memeriksa 29 saksi, menyita sekitar 130 dokumen, dan menahan HSU 20 hari sejak 5 November 2026. Uang korupsi diduga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Di Jakarta, KPK mendalami dugaan kebocoran dokumen penyidikan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN. Perkara ini terkait pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor yang terungkap lewat OTT pada 14 September 2026. KPK telah menetapkan delapan tersangka dari pejabat, perusahaan, dan swasta. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi pada 4 November 2026. KPK juga memeriksa pegawai internal untuk memastikan tidak ada pihak dalam yang membocorkan dokumen.
Sementara itu, Kejati Maluku menahan lima tersangka korupsi proyek air bersih Pulau Haruku, Maluku Tengah, tahun anggaran 2020. Proyek bersumber dari pinjaman PT SMI dalam program PEN Covid-19 dengan pagu Rp13 miliar dan kontrak Rp12,4 miliar. Tersangka AS, NH, AM, NM, dan DP berperan sebagai PPK, PPTK, serta penyedia. Penyidik menemukan perencanaan tidak sesuai ketentuan, tidak ada konsultan perencana, dan perubahan lokasi tanpa perencanaan benar.
Di Medan, mantan Kadis PMD Samosir Fitri Agust Karo-karo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp60 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim PN Medan menilai perbuatan itu bertentangan dengan program pemberantasan korupsi. Jaksa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan.
Rangkaian perkara ini menunjukkan korupsi masih menyebar dari sektor perbankan, administrasi pertanahan, proyek infrastruktur, hingga bantuan bencana. Penguatan pengawasan internal, transparansi, dan penindakan tegas menjadi kunci agar korupsi tidak terus merugikan negara.
Editor: Sukri Mustakim
