Kemenkum Riau Perdalam Regulasi Pembinaan Pasca PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026
Inforiau – 07 November 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti kegiatan Community of Practice (CoP) Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara virtual, Kamis (5/11). Kegiatan bertema “Pahami Regulasi Pembinaan pasca PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 Kemenkum Riau ikuti CoP BPSDM Hukum” ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pemahaman regulasi pembinaan terbaru serta penguatan kompetensi jabatan fungsional di lingkungan Kemenkum Riau.
Diskusi berlangsung melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube BPSDM Hukum dari Pekanbaru, mulai pukul 09.00 WIB. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Riau, Yeni Nel, mengikuti kegiatan bersama jajaran. Kehadiran langsung tersebut menunjukkan komitmen unit kerja dalam memahami perubahan regulasi dan menjaga kualitas pembinaan karier perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam forum itu, peserta membahas arah pembinaan jabatan fungsional pasca terbitnya PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026. Pembahasan mencakup penyelarasan kebijakan, mekanisme pembinaan, serta penguatan peran perancang peraturan dalam menghasilkan produk hukum yang tertib, harmonis, dan mudah diterapkan. CoP juga menjadi ruang berbagi praktik baik antarunit sehingga kendala di daerah dapat dipetakan dan dicarikan solusi bersama.
Bagi Kemenkum Riau, kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi. Forum virtual tersebut memperkuat pemahaman teknis sekaligus memastikan setiap kebijakan pusat dapat diterjemahkan secara tepat di tingkat wilayah. Dengan begitu, pembinaan jabatan fungsional tidak berhenti pada administrasi, tetapi berdampak pada kualitas layanan hukum dan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Ke depan, hasil CoP diharapkan menjadi rujukan dalam menyusun langkah pembinaan berkelanjutan di lingkungan Kemenkum Riau. Regulasi yang dipahami secara utuh akan memudahkan penyesuaian tata kelola, percepatan pengembangan kompetensi, dan penguatan kolaborasi antara pengelola kepegawaian serta perancang peraturan. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah memastikan pembinaan pasca PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 berjalan konsisten dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui regulasi yang berkualitas.
Editor: Ahmad Syafwan
