Korban PHK Tembus 72 Ribu, Jawa Barat Jadi Penyumbang Terbanyak
Inforiau – 08 November 2026 | Jumlah korban PHK di Indonesia kembali menjadi sorotan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 72.336 orang tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan sepanjang Januari—Oktober 2026. Dari angka itu, Provinsi Jawa Barat menyumbang 14.694 orang atau 20,31 persen, menjadikannya wilayah dengan laporan korban PHK terbanyak.
Data Satu Data Kemnaker yang dirilis Minggu (8/11/2026) menunjukkan Banten menyusul dengan 8.649 orang, lalu Jawa Tengah 6.860 orang. Kemnaker mengingatkan laporan korban PHK masih dapat berubah karena pekerja punya waktu enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim. Karena itu, data enam bulan terakhir bersifat dinamis dan publikasi terbaru menjadi rujukan paling akurat.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyebut tingginya angka korban PHK di Jabar tak lepas dari besarnya angkatan kerja. Industri garmen dan otomotif paling terdampak. Garmen banyak berbasis pesanan dan padat karya, sehingga penurunan pesanan memaksa perusahaan melakukan efisiensi. Contohnya PT Namnam Fashion Industries di Cimahi yang sempat viral saat melakukan efisiensi.
Di sisi lain, korban PHK menghadapi persoalan hak pesangon. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie menyoroti pekerja yang harus menanggung biaya pendampingan hukum saat berselisih dengan perusahaan. Ia menilai kewajiban perusahaan harus dipenuhi sesuai ketentuan, sementara pengawasan ketenagakerjaan di daerah membutuhkan koordinasi pemerintah kota dan provinsi.
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 28 Oktober 2026. Aturan ini mengubah kluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan mempertegas hak korban PHK. Pasal 232 mengatur pesangon berdasarkan masa kerja: kurang dari 1 tahun satu bulan upah; 1–2 tahun dua bulan; 2–3 tahun tiga bulan; 3–4 tahun empat bulan; 4–5 tahun lima bulan; 5–6 tahun enam bulan; 6–7 tahun tujuh bulan; 7–8 tahun delapan bulan; dan 8 tahun atau lebih sembilan bulan upah.
Pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak. Meski begitu, aturan turunan UU masih harus diselesaikan paling lama satu tahun. Pengawalan serikat buruh dinilai penting agar pekerja terdampak menerima haknya secara penuh.
Editor: Sukri Mustakim
