Polda Riau Usut Korupsi CSR SPRH: Mantan Dirut Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp13 Miliar
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Usut Korupsi CSR SPRH Mantan Dirut Jadi Tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024. Kasus ini mencuat setelah penyidik menetapkan Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, sebagai tersangka. Langkah Polda Riau Usut Korupsi CSR SPRH Mantan Dirut Jadi Tersangka itu menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan daerah yang seharusnya menjadi motor pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak untuk membongkar praktik korupsi tersebut. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp13 miliar.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” kata Yogie, Rabu (21/10/2026).
Angka kerugian yang fantastis itu menunjukkan betapa seriusnya dampak dari dugaan penyelewengan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial masyarakat. Dalam pengusutan yang dilakukan Polda Riau Usut Korupsi CSR SPRH Mantan Dirut Jadi Tersangka, penyidik tidak bekerja secara asal-asalan. Sebanyak 169 saksi telah dimintai keterangan, didampingi empat ahli yang membantu memberikan pandangan teknis terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban dana CSR.
Modus Penyelewengan Dana CSR Terungkap
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga penyaluran dana CSR tidak sesuai dengan peruntukan yang semestinya. Temuan paling mencolok adalah adanya selisih besar antara nilai bantuan yang tercantum dalam kuitansi pertanggungjawaban dengan jumlah yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat. Penerima bantuan disebut hanya memperoleh sekitar 30 persen dari nilai yang tertulis dalam dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, Rahman diduga kuat menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi terhadap proposal permohonan bantuan. Sikap tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Seharusnya, setiap pencairan dana CSR melalui proses verifikasi berlapis agar tidak terjadi penyimpangan.
Dalam rangkaian pengusutan yang dilakukan Polda Riau Usut Korupsi CSR SPRH Mantan Dirut Jadi Tersangka, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen terkait penganggaran dan pertanggungjawaban CSR, serta uang tunai sebesar Rp182,75 juta. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Penelusuran Aset dan Kemungkinan Pihak Lain
Penyidik tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Tim penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi tersebut. Penelusuran ini bertujuan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil penyelewengan dana CSR.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan komitmen Polda Riau Usut Korupsi CSR SPRH Mantan Dirut Jadi Tersangka secara tuntas, tanpa pandang bulu. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik tidak akan segan menetapkan tersangka baru.
Saat ini, berkas perkara Rahman masih dalam proses penyempurnaan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sebelum kembali dilimpahkan ke kejaksaan. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil sebelum disidangkan.
Dampak bagi Masyarakat dan Perusahaan Daerah
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini menjadi pukulan bagi citra PT SPRH Perseroda sebagai perusahaan daerah. Dana CSR yang seharusnya menjadi wujud tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar justru diduga disalahgunakan. Masyarakat penerima manfaat pun dirugikan karena hanya menerima sebagian kecil dari nilai bantuan yang seharusnya mereka terima.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan beriringan.
Keterbukaan informasi mengenai alokasi dan realisasi dana CSR juga menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi. Dengan begitu, masyarakat dapat mengawasi langsung penggunaan dana yang bersumber dari keuntungan perusahaan daerah.
Penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum serius menangani korupsi di sektor perusahaan daerah. Polda Riau Usut Korupsi CSR SPRH Mantan Dirut Jadi Tersangka menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang tidak berhenti pada tataran wacana.
Ke depan, publik menantikan hasil penyidikan yang transparan dan akuntabel. Pengungkapan kasus ini secara tuntas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan perusahaan milik daerah. Penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
