Gus Irfan Buka Suara Soal Dua Anaknya Jadi Tenaga Ahli: Antara Keterbatasan SDM dan Sorotan Nepotisme
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik terhadap pengangkatan dua orang anaknya sebagai tenaga ahli di kementerian yang ia pimpin. Isu ini mencuat setelah nama Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz ramai dikaitkan dengan posisi tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah. Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa Gus Irfan ini memberikan penjelasan panjang mengenai kronologi pembentukan lembaga, proses pengangkatan tenaga ahli, hingga kondisi keterbatasan pegawai yang melatarbelakangi keputusannya.
Gus Irfan menuturkan bahwa setelah dirinya bersama Wakil Menteri dilantik untuk memimpin Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pada akhir Oktober 2024, lembaga tersebut belum memiliki struktur organisasi, kantor, maupun staf pendukung yang memadai. Kondisi itu membuatnya harus mengandalkan sumber daya yang tersedia, termasuk orang-orang terdekat. Menurutnya, anak dan para santrinya terlibat secara sukarela selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji untuk membantu proses pembentukan lembaga.
“Keluar dari istana kita enggak punya staf, kita enggak punya kantor, kita enggak punya apa-apa,” ujar Gus Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (24/10/2026).
Ia menambahkan bahwa Wakil Menteri Haji dan Umrah saat ini, Dahnil Anzar Simanjuntak, disambut oleh timnya dari Kementerian Pertahanan, sementara dirinya dibantu oleh para santri dan anaknya. Menurut Gus Irfan, mereka membantu tanpa diminta dan tanpa menerima imbalan apa pun selama tiga sampai empat bulan. Seiring perkembangan kelembagaan dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagian pihak yang sebelumnya membantu dan dinilai memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sementara sebagian lainnya kembali ke pondok pesantren dan menjalankan aktivitas masing-masing.
Menteri Haji dan Umrah juga menjelaskan bahwa sebagai menteri ia memiliki hak untuk menetapkan tiga posisi staf khusus dan lima posisi tenaga ahli. Namun, ia mengaku tidak menggunakan seluruh jatah tersebut. “Saya punya hak untuk menetapkan tiga staf khusus, saya ambil cuma satu. Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat,” jelasnya saat ditemui di Jogja Expo Center, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/10).
Di sisi lain, Gus Irfan memaparkan persoalan keterbatasan sumber daya manusia di Kementerian Haji dan Umrah. Berdasarkan analisis jabatan, kebutuhan pegawai kementerian tersebut mencapai sekitar 7.000 orang. Keterbatasan inilah yang menurutnya membuat kementerian mengerahkan sumber daya yang tersedia untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, terutama pada masa-masa awal pembentukan.
Meski demikian, penjelasan Menteri Haji dan Umrah tersebut tidak serta-merta meredakan kritik. Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Agustinus Subarsono, menilai langkah pengangkatan dua anak menteri sebagai tenaga ahli berpotensi masuk kategori praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dari sudut pandang hukum. Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 4 tentang kewajiban penyelenggara negara untuk bersih dari KKN.
“Kebijakan tersebut berpotensi melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest),” kata Subarsono.
Ia menekankan bahwa prinsip dasar tata kelola pemerintahan menuntut pemisahan tegas antara ranah publik dan ranah pribadi. Menurutnya, mengelola kementerian berbeda dengan mengelola organisasi milik keluarga. Sebagai konsekuensi mempekerjakan sumber daya manusia, kementerian semestinya memberikan gaji atau honor. Penunjukan langsung tanpa mekanisme seleksi terbuka juga dinilai mencederai aturan Sistem Merit manajemen ASN yang diatur dalam Permen PAN & RB Nomor 19 Tahun 2025.
“Kalau memang kekurangan SDM kenapa tidak melakukan open recruitment dan transparan,” tegasnya.
Subarsono juga meragukan narasi yang menyebut adanya pihak yang bersedia bekerja tanpa imbalan di ranah birokrasi pemerintahan. Menurutnya, penggunaan anggaran negara berupa gaji atau imbalan honorarium bagi SDM yang bekerja di kementerian merupakan keniscayaan regulasi. “Sulit diterima dengan akal sehat SDM mau bekerja di kementerian dengan cuma-cuma,” tandasnya. Dari sisi kepatutan, ia menyebut kasus ini membuat komitmen menteri terhadap standar kejujuran dan norma bernegara dipertanyakan secara terbuka oleh publik.
Kritik serupa datang dari sejumlah pengamat yang mendesak kementerian membatalkan kebijakan tersebut serta melakukan seleksi terbuka guna menjaga integritas dan akuntabilitas publik. Mereka menilai pengangkatan keluarga sendiri berpotensi memicu konflik kepentingan birokrasi pemerintahan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Di tengah polemik yang terus bergulir, publik menantikan langkah konkret dari Kementerian Haji dan Umrah. Transparansi dalam proses pengangkatan tenaga ahli, keterbukaan terkait kualifikasi dan mekanisme seleksi, serta kepastian bahwa setiap kebijakan bebas dari konflik kepentingan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan. Sebagai institusi yang mengemban amanah pelayanan ibadah bagi umat, Kementerian Haji dan Umrah dituntut tidak hanya responsif secara komunikasi, tetapi juga akuntabel secara tata kelola. Penjelasan yang disampaikan Gus Irfan menjadi pintu awal dialog, namun ujian sesungguhnya terletak pada komitmen memperbaiki mekanisme ke depan agar prinsip meritokrasi dan integritas tetap terjaga.
