6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar Diperpanjang, Appi: Jangan Rendah Diri!
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Pemerintah Kota Makassar resmi memperpanjang kontrak kerja 6.472 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin, dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan di Lapangan Karebosi, Selasa (20/10/2026).
Appi menegaskan bahwa keputusan memperpanjang masa kerja merupakan wujud perhatian Pemkot Makassar terhadap nasib dan keberlanjutan pekerjaan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. “Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” ungkap Appi di hadapan ribuan pegawai.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan status kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah bertambahnya angka pengangguran. Ia melanjutkan bahwa keberlanjutan kerja ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memiliki dampak sosial dan ekonomi yang nyata.
“Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita,” ujarnya.
Appi menjelaskan, pegawai yang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja telah melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan kinerja masing-masing. Namun, ia mengingatkan perpanjangan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan disiplin, etos kerja, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurut Appi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, seluruh pegawai diharapkan mampu menjaga profesionalisme dan menunjukkan kontribusi nyata di tempat kerja masing-masing.
“PPPK paruh ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya harap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” jelas Appi.
Appi yang juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) meminta para pegawai tidak merasa rendah diri dengan status PPPK Paruh Waktu. Sebaliknya, mereka harus tetap percaya diri karena memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan.
“Mereka (PPPK) adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” terangnya.
Di sisi lain, kasus yang melibatkan oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terjadi di Sintang, Kalimantan Barat. Seorang guru berstatus PPPK berinisial N ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik siswanya. Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan.
“Alhamdulillah belum sampai 24 jam (dilaporkan) sudah terungkap,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026). Dugaan pencurian sepeda motor itu terjadi pada 6 Oktober 2026. Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir tidak jauh dari lingkungan sekolah. Kasusnya kemudian dilaporkan pada Selasa (13/10) sebelumnya.
Budi membenarkan terduga pelaku merupakan pegawai berstatus PPPK. “Benar terduga pelaku curanmor merupakan pegawai PPPK,” tegasnya. Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Aditya Arya Nugroho juga membenarkan status kepegawaian N. “Iya benar dia pegawai PPPK,” ujarnya saat dikonfirmasi. Setelah diamankan, N dibawa ke Polres Sintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua peristiwa ini menunjukkan bahwa keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memiliki dua sisi yang perlu menjadi perhatian bersama. Di satu sisi, perpanjangan kontrak massal di Makassar menjadi angin segar bagi keberlanjutan karier dan stabilitas ekonomi daerah. Di sisi lain, kasus oknum di Sintang menjadi pengingat pentingnya pembinaan integritas dan pengawasan melekat terhadap seluruh aparatur, termasuk mereka yang berstatus PPPK.
Pemerintah Kota Makassar melalui perpanjangan SK ini berharap para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan pelayanan publik. Sementara itu, aparat penegak hukum di Sintang memastikan proses hukum terhadap oknum guru PPPK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kebijakan perpanjangan kontrak bagi 6.472 PPPK Paruh Waktu di Makassar patut diapresiasi sebagai langkah menjaga stabilitas ketenagakerjaan. Namun, peristiwa di Sintang menjadi cermin bahwa pembinaan etika dan pengawasan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus terus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap aparatur tetap terjaga.
