Dandhy Dwi Laksono Kembali Dipanggil Polisi soal Film Pesta Babi: Antara Kritik, Privasi, dan Ujian Demokrasi
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Nama sutradara dokumenter Dandhy Dwi Laksono kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan klarifikasi terhadapnya terkait film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Pemanggilan yang semula diagendakan pada 19 Oktober 2026 akhirnya digeser ke Selasa, 27 Oktober 2026. Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan membuka perdebatan luas tentang batas kritik, perlindungan data pribadi, dan kebebasan berekspresi di ruang demokrasi Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemanggilan beberapa hari sebelumnya memang ditujukan untuk proses penundaan, sehingga polisi menjadwalkan kembali pemanggilan pada 27 Oktober. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Selain Dandhy Dwi Laksono, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Keduanya dilaporkan oleh tokoh adat Papua, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, pada 29 Mei 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Duduk Perkara dan Tahapan Hukum
Budi menegaskan bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono maupun Johnny Teddy Wakum. Menurutnya, penyelidik masih mendalami laporan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti, termasuk meminta pendapat ahli, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Undangan klarifikasi itu kita kirimkan kepada yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat,” jelas Budi. Ia menambahkan, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi. Sebaliknya, penyelidikan dapat dihentikan jika tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana. Polisi juga meminta masyarakat memberikan ruang untuk menangani perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam perkara ini, polisi menyebut laporan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian, pelanggaran perlindungan data pribadi, dan tindak pidana hak cipta. Mama Sinta menyatakan wajahnya digunakan dalam film tanpa izin dan mengaku tidak pernah memberikan persetujuan resmi. Sementara itu, tim Pesta Babi menyatakan menghormati sikap tersebut dan meminta publik tidak menyudutkannya. Hingga kini, belum ada putusan hukum yang menetapkan siapa pihak yang benar.
Pesta Babi dan Gelombang Penonton
Film Pesta Babi menyoroti masyarakat adat Papua Selatan serta ekspansi proyek pangan dan energi. Sebelum dirilis secara daring, pemutaran film dilakukan melalui berbagai kegiatan nonton bersama. Universitas Melbourne mencatat hampir 2.000 lokasi pemutaran di Indonesia dan luar negeri. Setelah tayang di YouTube pada 22 Mei 2026, film itu ditonton lebih dari 13 juta kali dalam 14 hari.
Angka tersebut menunjukkan bahwa karya Dandhy Dwi Laksono telah menjadi fenomena publik yang luas. Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks, karena setidaknya ada tiga kepentingan yang bertemu: hak seseorang atas privasi dan citra dirinya, hak pembuat karya untuk menyampaikan informasi, serta kepentingan publik untuk mengetahui persoalan yang menyangkut tanah, lingkungan, dan kebijakan negara.
Amnesty International Soroti Kewajiban HAM Polri
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa Dandhy Dwi Laksono tidak wajib memenuhi panggilan polisi. Menurutnya, surat tersebut dapat dikategorikan sebagai undangan biasa yang tidak memiliki nilai yuridis sebagaimana surat panggilan dalam proses penyidikan.
“Oleh karena itu, Dandhy dapat memutuskan untuk tidak hadir. Surat undangan klarifikasi dari polisi tersebut tidak memiliki nilai yuridis sebagaimana surat panggilan dalam proses penyidikan kepolisian,” ujar Usman saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).
Usman juga mengingatkan jajaran kepolisian bahwa ada sejumlah kewajiban HAM yang melekat pada tugas Polri, dan hal itu merupakan tugas inti, bukan elemen tambahan. Kewajiban pertama adalah tidak melakukan pelanggaran seperti penangkapan sewenang-wenang atau pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah. Menurutnya, film Pesta Babi berada di dalam batas kebebasan berekspresi.
Kewajiban kedua adalah melindungi warga dari pelanggaran oleh pihak ketiga. “Jika ada pengusaha atau pihak tertentu yang merasa terganggu dengan film itu, maka tugas kepolisian adalah melindungi Dandhy dari kemungkinan pembalasan oleh mereka pasca pemutaran film Pesta Babi,” tegasnya.
Ujian bagi Demokrasi
Kasus yang menyeret Dandhy Dwi Laksono menunjukkan bahwa demokrasi kerap diuji justru ketika sebuah karya mulai mengganggu pihak tertentu. Pemeriksaan ini membuka perdebatan tentang batas kritik, privasi, dan kerja jurnalistik yang selama ini menjadi fondasi kebebasan informasi. Pertanyaan pentingnya bukan siapa yang harus dipercaya sejak awal, melainkan apakah penggunaan gambar dan informasi dalam film tersebut memenuhi standar hukum dan etika jurnalistik.
Publik kini menanti langkah penyidik dalam mengumpulkan bukti dan keterangan ahli. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, penyelidikan dapat dihentikan dan kasus ini menjadi catatan penting bagi perlindungan kebebasan berekspresi. Namun jika bukti cukup, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan. Apa pun hasilnya, perkara ini telah menjadi cermin bagi cara negara menyeimbangkan hak individu, kebebasan berkarya, dan kepentingan publik yang lebih luas. Bagi banyak pihak, cara polisi menangani pemanggilan terhadap Dandhy Dwi Laksono akan dibaca sebagai indikator sejauh mana ruang kritik tetap terjaga di Indonesia.
