Free Float Minim, Sejumlah Emiten Pilih Jalan Go Private: Sinyal Bahaya bagi Pasar Modal Indonesia?
Inforiau – 26 Oktober 2026 | Kondisi free float minim, sejumlah emiten pilih jalan go private kini menjadi sorotan tajam di pasar modal Indonesia. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mewajibkan porsi saham publik minimal 15% ternyata tidak selalu mudah dipenuhi. Di tengah pasar saham yang dilanda sentimen negatif, sejumlah emiten justru mengambil langkah ekstrem: keluar dari bursa atau delisting. Fenomena inilah yang membuat frasa free float minim, sejumlah emiten pilih jalan go private semakin sering muncul dalam diskusi para pelaku pasar.
Kebijakan batas minimum free float sebesar 15% sejatinya bertujuan meningkatkan likuiditas dan kualitas pasar. Namun, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang. Ketika kondisi pasar tidak bersahabat, emiten kesulitan mencari investor baru untuk menambah porsi saham publik. Skenario pahit pun tak terhindarkan: delisting menjadi pilihan terakhir. Salah satu contoh terbaru adalah PT Era Graharealty Tbk (IPAC) yang memilih jalan delisting, meski tidak secara gamblang menyebut free float sebagai alasannya.
Peta Jalan Pemenuhan Free Float yang Tak Merata
Di sektor perbankan, persoalan ini paling terasa. Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, tercatat 26 emiten bank masih memiliki porsi saham publik di bawah ketentuan minimum 15%. Tenggat pemenuhannya pun dibagi bertahap: 10 bank ditargetkan memenuhi free float 12,5% pada 31 Maret 2027, dua bank ditargetkan mencapai 15% pada tanggal yang sama, sedangkan 14 bank lainnya memiliki tenggat hingga 31 Maret 2029.
Sejumlah bank mencatat porsi free float paling tipis. Berikut rinciannya:
| Emiten | Kode | Free Float |
|---|---|---|
| Bank QNB Indonesia | BKSW | 6,67% |
| Bank Nationalnobu | NOBU | 7,34% |
| Bank Oke Indonesia | DNAR | 7,53% |
| Bank Danamon Indonesia | BDMN | 7,54% |
| Bank IBK Indonesia | AGRS | 7,55% |
| Bank CIMB Niaga | BNGA | 7,50% |
| Bank SMBC Indonesia | BTPN | 7,87% |
| Bank Syariah Indonesia | BRIS | 9,33% |
| Bank Permata | BNLI | 9,97% |
Bank QNB Indonesia (BKSW) menjadi emiten dengan porsi terendah, yakni 6,67%. Artinya, bank tersebut masih perlu menambah porsi saham publik sebesar 8,33 poin persentase untuk mencapai batas 15%. Di kelompok lain, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) masing-masing mencatat 10,62%, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) 11,17%, PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) 11,87%, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) 12,76%, PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) 12,94%, dan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) 13,02%.
Rights Issue hingga Wacana Delisting
Untuk memenuhi aturan tersebut, sejumlah bank mengkaji berbagai opsi. Mulai dari penerbitan saham baru (rights issue), mencari investor strategis, hingga mempertimbangkan kemungkinan delisting jika benar-benar kesulitan. Isu free float minim, sejumlah emiten pilih jalan go private pun kian menguat, terutama di kalangan bank menengah.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menjadi salah satu yang paling disorot. Per September 2026, porsi saham publik BNGA tercatat 7,50%, sementara CIMB Group menguasai sekitar 91,5% saham perusahaan. Alih-alih langsung melepas saham ke publik, CIMB Group justru membuka opsi voluntary delisting atau keluar dari bursa. Opsi ini masih dalam tahap awal dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan regulator. Salah satu pertimbangannya adalah menjaga keberlanjutan kontribusi dividen BNGA terhadap grup, mengingat bank tersebut masih memiliki potensi bisnis jangka panjang di segmen wealth management, perbankan korporasi, nasabah affluent, dan perbankan syariah.
Selain BNGA, sejumlah bank kelas menengah seperti BDMN, BTPN, BRIS, dan BNLI juga menjadi perhatian karena memiliki free float di bawah 12,5%. Dengan tenggat pemenuhan hingga 31 Maret 2028, waktu efektif yang tersisa hanya sekitar dua tahun. Aksi korporasi strategis menjadi opsi utama, tetapi tak menutup kemungkinan langkah go private diambil jika pasar terus tertekan.
Tekanan Makro dan Daya Saing
Persoalan free float ini tidak berdiri sendiri. Kondisi pasar saham yang tengah dilanda badai sentimen negatif turut memperberat upaya emiten. Bahkan, daya saing Indonesia dalam IMD World Competitiveness 2026 tercatat merosot delapan peringkat ke posisi 48 dari 70 negara. Akibat gejolak pasar saham, kinerja emiten holding investasi pun berpotensi baru bisa pulih pada 2027 mendatang. Di sisi lain, sejumlah sektor masih menunjukkan prospek cerah, seperti bisnis operator pelabuhan yang tumbuh seiring kebutuhan distribusi barang dan pengembangan kawasan industri, serta ekspansi kapasitas pusat data yang membuat PT DCI Indonesia Tbk (DCII) mencatat kenaikan utang.
Di tengah dinamika tersebut, wacana free float minim, sejumlah emiten pilih jalan go private menjadi cermin bahwa aturan pasar modal perlu diimbangi dengan kondisi pasar yang kondusif. Tanpa itu, kebijakan yang niatnya baik justru bisa mendorong emiten meninggalkan bursa.
Secara keseluruhan, ketentuan free float 15% adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, aturan ini mendorong likuiditas dan tata kelola pasar yang lebih baik. Di sisi lain, ketika pasar sedang tertekan, emiten menghadapi dilema antara memenuhi kewajiban atau memilih keluar dari bursa. Fenomena free float minim, sejumlah emiten pilih jalan go private menjadi sinyal bahwa regulator perlu menimbang fleksibilitas kebijakan, sementara emiten dituntut lebih kreatif dalam mencari investor strategis dan memperkuat fundamental bisnis. Tanpa sinergi keduanya, gelombang go private berpotensi terus berlanjut dan menggerus kedalaman pasar modal Indonesia.
