Kabar Baik untuk Pelaku Usaha Kecil: Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028 Mendatang
Inforiau – 26 Oktober 2026 | Pemerintah resmi mengambil kebijakan strategis dengan menunda tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan yang diumumkan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurahman di Makassar pada Minggu (25/10/2026) ini memastikan bahwa Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028 mendatang, menggeser batas waktu yang semula dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut lahir dari arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto yang menyerap banyak aspirasi dari pelaku usaha di lapangan. Presiden menilai bahwa momentum penerapan kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2026 belum tepat karena masih banyak pelaku UMKM yang belum siap memenuhi berbagai persyaratan administrasi.
Alasan di Balik Penundaan Dua Tahun
Maman menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda selama dua tahun ke depan diambil karena target capaian sertifikasi halal secara nasional dinilai belum optimal. Sebagian besar pelaku UMKM masih menemui hambatan dalam menyiapkan kelengkapan dokumen administratif serta persyaratan pendukung lainnya.
“Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028,” ujar Maman seusai menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Menurutnya, proses birokrasi dan persyaratan tersebut kerap dirasakan sebagian pengusaha kecil sebagai beban tambahan yang cukup memberatkan operasional harian mereka. Oleh sebab itu, langkah Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028 mendatang dipandang sebagai bentuk keberpihakan terhadap kemampuan riil pelaku usaha di akar rumput.
Tetap Merujuk pada Undang-Undang JPH
Kendati memberikan kelonggaran waktu, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukanlah sekadar program administratif musiman. Kewajiban ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta berbagai regulasi turunannya.
Maman menuturkan bahwa selama masa penundaan, kementerian terkait bersama lembaga berwenang akan terus mengkaji mekanisme jalan tengah. Pemerintah berupaya mencari formula yang dapat mempertemukan aspek kepatuhan terhadap regulasi hukum formal dengan realitas kapasitas operasional para pelaku UMKM.
“Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM,” katanya.
Rangkuman Kebijakan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tenggat semula | 18 Oktober 2026 |
| Tenggat baru | 2028 |
| Dasar hukum | UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH |
| Pengambil kebijakan | Presiden Prabowo Subianto |
| Kendala utama | Dokumen administrasi dan persyaratan pendukung |
Pengumuman ini disampaikan Maman dalam kunjungan kerja di Makassar. Ia berharap ke depan dapat ditemukan solusi yang tepat agar kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan secara bertahap tanpa menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028 mendatang, para pelaku usaha memperoleh ruang bernapas untuk membenahi kesiapan dokumen dan operasional. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kepatuhan hukum dengan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Ke depan, publik akan menantikan detail mekanisme jalan tengah yang tengah dirumuskan, termasuk kemungkinan pentahapan kewajiban sertifikasi berdasarkan skala usaha. Yang jelas, penundaan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih pendekatan persuasif dan bertahap dalam mendorong UMKM naik kelas sekaligus memenuhi amanat jaminan produk halal.
Editor: Sukri Mustakim
