BSU 2026 Resmi Cair Rp 900 Ribu, Cek Batas Upah dan Kriteria Penerimanya Sekarang!
Inforiau – 30 Oktober 2026 | Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Kebijakan ini dipastikan menyasar pekerja dengan batas upah tertentu agar bantuan tepat sasaran dan mampu menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta langsung berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026?
Berdasarkan aturan terbaru, pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Syarat krusial lainnya adalah besaran upah yang diterima. Pekerja berhak mendapatkan BSU apabila menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK di wilayahnya. Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Besaran dan Mekanisme Pencairan
BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut bantuan diberikan satu kali untuk tiga bulan.
Permenaker ini juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Perubahan dari Aturan Sebelumnya
Secara garis besar, kriteria penerima BSU 2026 hampir sama dengan tahun lalu. Salah satu perubahan penting terletak pada batas masa aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika sebelumnya penerima wajib merupakan peserta aktif kategori Penerima Upah (PU) hingga bulan April, kini syarat aktif tersebut diperpanjang hingga bulan Agustus 2026.
Perbedaan lainnya, BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran berjalan. Dalam Permenaker 16 Tahun 2026, ketentuan Pasal 5 Permenaker 10 Tahun 2022 tidak diubah, sehingga bantuan tetap diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap penyaluran BSU 2026 dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Pekerja diminta mencermati batas upah serta kelengkapan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak kehilangan hak atas bantuan. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga pekerja berpenghasilan rendah di tengah dinamika ekonomi yang menantang.
