Indodax Kembali Diserang Siber, Transaksi Pengguna Mendadak Terhenti
Inforiau – 30 Oktober 2026 | Bursa kripto lokal Indodax kembali menjadi sorotan setelah mendeteksi adanya indikasi serangan siber yang memaksa platform menghentikan sementara seluruh aktivitas deposit dan penarikan dana. Keputusan ini diumumkan langsung oleh CEO Indodax, William Sutanto, melalui pernyataan terbuka di media sosial X, yang langsung memicu beragam reaksi dari para pengguna di Tanah Air.
Insiden ini membuat pengguna Indodax belum dapat melakukan transaksi, baik dalam bentuk aset digital maupun rupiah, hingga proses evaluasi dan mitigasi oleh tim internal selesai dilakukan. William menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat penghentian layanan tersebut.
“Tim kami sedang melakukan evaluasi dan mitigasi,” ujar William dalam keterangannya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk serangan siber yang dimaksud.
Serangan Kedua dalam Dua Tahun
Menariknya, ini bukan kali pertama Indodax menghadapi ancaman serupa. Sekitar dua tahun sebelumnya, bursa kripto ini diduga pernah menjadi sasaran serangan dengan dugaan kerugian mencapai US$22 juta. Pola berulang ini memunculkan pertanyaan besar mengenai ketahanan sistem keamanan platform aset digital lokal di tengah meningkatnya agresivitas pelaku kejahatan siber global.
Insiden yang menimpa Indodax juga terjadi tak lama setelah kabar upaya peretasan pada Binance, bursa kripto terbesar di dunia. Fenomena ini menunjukkan bahwa bahkan platform berskala internasional sekalipun tidak sepenuhnya kebal terhadap serangan siber, sehingga aspek keamanan siber menjadi perhatian utama bagi seluruh pelaku industri.
Di Tengah Upaya Mendekat ke Ekosistem Syariah
Penghentian layanan ini datang di tengah langkah strategis Indodax memperluas jangkauan pasar. Tepat pada 20 Oktober 2026, Indodax resmi bergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), sebuah wadah kolaborasi yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi ekosistem fintech syariah nasional.
William menilai keanggotaan tersebut membuka ruang dialog yang lebih luas antara industri aset digital dan ekosistem keuangan syariah.
“Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen,” tuturnya.
Langkah ini sejalan dengan berkembangnya pembahasan posisi aset kripto dalam perspektif syariah. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lain dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk sebagai komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah. Pandangan serupa muncul dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang memutuskan Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah untuk transaksi, namun tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.
Literasi dan Perlindungan Konsumen Jadi Kunci
Terlepas dari dinamika tersebut, insiden serangan siber terhadap Indodax menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan digital yang lebih inklusif. Pemahaman masyarakat tidak cukup hanya mencakup potensi investasi, tetapi juga karakteristik aset, risiko, keamanan, perlindungan konsumen, serta pertimbangan syariah.
Bagi para pengguna, penghentian sementara deposit dan penarikan menuntut kesabaran sembari menunggu hasil evaluasi tim keamanan. Transparansi informasi mengenai kronologi dan dampak serangan akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap platform.
Kesimpulan
Serangan siber yang menimpa Indodax menegaskan bahwa keamanan siber merupakan fondasi utama industri aset digital. Di satu sisi, langkah ekspansi menuju ekosistem keuangan syariah menunjukkan upaya industri untuk matang dan inklusif. Namun, tanpa perlindungan sistem yang tangguh dan komunikasi yang transparan kepada pengguna, kepercayaan publik akan sulit dipertahankan. Kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pelaku industri kripto nasional untuk memperkuat infrastruktur keamanan, meningkatkan literasi konsumen, dan memperjelas tata kelola risiko agar ekosistem aset digital Indonesia tumbuh sehat dan berkelanjutan.
