Kejaksaan Hadapi Kendala Penyaluran Restitusi kepada Korban, Ini Faktor Penghambatnya
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Pemenuhan hak korban tindak pidana melalui restitusi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. Kejaksaan Hadapi Kendala Penyaluran Restitusi kepada Korban akibat sejumlah persoalan struktural yang belum terselesaikan, mulai dari ketimpangan nilai aset sitaan hingga pendataan korban yang belum menyeluruh. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung Prof. Asep Nana Mulyana dalam sebuah keterangan resmi, Selasa (18/2/2025).
Persoalan tersebut berdampak langsung pada proses pembayaran ganti kerugian setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebagai pelaksana eksekusi, kejaksaan membutuhkan kejelasan mengenai objek ganti rugi dan identitas setiap korban yang berhak menerima restitusi. Tanpa data yang akurat, penyaluran dana restitusi berisiko salah sasaran atau bahkan terbengkalai.
Asep menjelaskan, jumlah aset yang disita penyidik terkadang tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami korban. Situasi ini diperparah ketika jumlah korban bertambah selama penanganan perkara sehingga melampaui data awal penyidikan. “Kejaksaan Hadapi Kendala Penyaluran Restitusi kepada Korban karena harus menyesuaikan data yang terus berkembang, sementara aset yang tersedia sudah terbatas,” tambahnya.
Data dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat puluhan perkara yang memerlukan eksekusi restitusi, namun hanya sebagian yang dapat diselesaikan. Kendala utama bukan hanya pada ketersediaan aset, tetapi juga pada verifikasi korban yang memakan waktu. Proses verifikasi ini sering terkendala oleh minimnya dokumen pendukung dan kurangnya koordinasi antarinstansi.
Untuk mengatasi hal tersebut, kejaksaan tengah menggodok mekanisme pendataan korban yang lebih terintegrasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk memanfaatkan data terpadu. Namun, upaya ini masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya berjalan efektif.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Hartati, menilai bahwa persoalan restitusi bukan sekadar soal aset. “Kejaksaan Hadapi Kendala Penyaluran Restitusi kepada Korban karena sistem pelaporan korban belum terpusat. Banyak korban tidak melaporkan kerugiannya secara formal, sehingga sulit dilacak,” jelasnya. Ia menyarankan agar pemerintah segera membentuk basis data korban tindak pidana yang terintegrasi lintas sektor.
Selain itu, lanjut Rina, perlu ada terobosan dalam hal eksekusi restitusi, misalnya dengan memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menyita aset pelaku sejak awal penyidikan. “Selama ini aset baru disita setelah putusan, padahal pelaku bisa saja mengalihkan aset tersebut. Ini yang membuat restitusi sering tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Di sisi lain, korban tindak pidana yang telah menerima restitusi mengaku masih menghadapi proses berbelit. Seorang korban penipuan online yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa ia harus menunggu hampir dua tahun untuk mendapatkan ganti rugi. “Prosesnya panjang dan bertele-tele. Saya harus bolak-balik ke kejaksaan untuk melengkapi berkas,” katanya.
Kejaksaan sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan restitusi. Asep menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang ada. “Kami akan memperbaiki mekanisme pendataan dan mempercepat verifikasi, sehingga hak korban dapat dipenuhi secara adil,” tutupnya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, upaya untuk memastikan restitusi bagi korban tindak pidana masih memerlukan perbaikan sistemik. Kejaksaan Hadapi Kendala Penyaluran Restitusi kepada Korban menjadi cermin bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga pada implementasi yang berpihak pada korban. Diperlukan sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk mewujudkan keadilan restoratif yang sesungguhnya.
