Inforiau – 31 Oktober 2026 | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Edison Manik, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang perlu dilindungi. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum bertema “Kekayaan Intelektual sebagai Aset yang Perlu Dilindungi” di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata Kemenkum Riau edukasi masyarakat Rengat tentang Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual agar masyarakat semakin sadar akan hak atas karya dan inovasi mereka.
Forum yang digelar di jantung Kecamatan Rengat tersebut turut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Dapil Riau II, H. Mafirion Syamsuddin Rogo, serta unsur pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif dalam mendorong pemahaman hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual. Dalam kesempatan itu, Edison Manik memaparkan berbagai jenis kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kemenkum Riau terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk melalui edukasi dan sosialisasi di berbagai kabupaten/kota. Upaya Kemenkum Riau edukasi masyarakat Rengat tentang Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat mendorong munculnya lebih banyak pendaftaran kekayaan intelektual dari daerah, terutama dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota DPR RI, H. Mafirion Syamsuddin Rogo, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Kemenkum Riau yang aktif turun ke daerah. Menurutnya, pemahaman tentang kekayaan intelektual harus sampai ke tingkat kecamatan agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik pembajakan atau peniruan merek. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal, misalnya melalui program bantuan pendaftaran merek.
Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum ini menjadi ruang dialog interaktif antara narasumber dan peserta. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar prosedur pendaftaran merek, biaya, serta cara mengatasi sengketa kekayaan intelektual. Tim dari Kemenkum Riau memberikan penjelasan rinci dan menawarkan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan karya intelektualnya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat Rengat dan sekitarnya dapat memahami bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya urusan perusahaan besar, tetapi juga relevan bagi pelaku usaha kecil, seniman, penulis, dan inovator lokal.
Dalam konteks ekonomi kreatif, kekayaan intelektual memegang peranan kunci. Produk-produk kreatif seperti kerajinan, kuliner khas, dan karya seni budaya berpotensi memiliki nilai jual tinggi jika dilindungi dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu, Kemenkum Riau edukasi masyarakat Rengat tentang Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebagai penutup, Edison Manik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari budaya. Ia berharap forum semacam ini dapat terus dilaksanakan secara rutin dengan melibatkan lebih banyak peserta dari berbagai kalangan. Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual dapat tumbuh dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenkum Riau dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan edukatif. Melalui sosialisasi yang masif, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terinspirasi untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya saing daerah di era ekonomi berbasis pengetahuan.
