Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Konsultasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bengkalis
Inforiau – 31 Oktober 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau fasilitasi konsultasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bengkalis bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis. Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini berlangsung pada Kamis (29/10/2026) di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kementerian Hukum Riau, sebagai langkah awal dalam perencanaan penyusunan dan pembentukan rancangan peraturan daerah tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau beserta jajaran, serta perwakilan dari Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis. Agenda utama pertemuan adalah membahas kerangka awal Ranperda yang akan mengatur perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bengkalis, termasuk sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Kabupaten Bengkalis dikenal sebagai salah satu daerah di Provinsi Riau yang memiliki potensi sektor pertanian cukup signifikan, meskipun juga menghadapi tekanan alih fungsi lahan akibat perkembangan sektor perkebunan, industri, dan permukiman. Kondisi ini menjadikan keberadaan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai instrumen hukum yang strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Melalui fasilitasi yang dilakukan, Kanwil Kemenkum Riau fasilitasi konsultasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bengkalis dengan memberikan masukan teknis terkait sistematika, materi muatan, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini penting agar rancangan yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dalam proses pembentukan peraturan daerah, konsultasi dengan Kementerian Hukum merupakan tahapan yang wajib dilalui. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif. Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan pemerintah pusat dalam hal ini menjadi kunci terciptanya regulasi yang aspiratif dan aplikatif.
Peran Strategis Kanwil Kemenkum dalam Pembentukan Perda
Kanwil Kemenkum Riau memiliki fungsi penting dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah. Peran tersebut mencakup penelaahan terhadap kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepastian hukum, serta kejelasan rumusan norma agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Pokja II tersebut juga menjadi wadah dialog konstruktif antara Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis dan tim dari Kanwil Kemenkum Riau. Diskusi mencakup berbagai aspek, mulai dari ruang lingkup pengaturan, mekanisme penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga instrumen pengendalian alih fungsi lahan yang akan diatur dalam Ranperda.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Riau fasilitasi konsultasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bengkalis secara intensif, sehingga berbagai persoalan teknis yuridis dapat diidentifikasi dan dicarikan solusinya sejak tahap perencanaan. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalisasi revisi berulang pada tahap pembahasan akhir.
Dampak bagi Ketahanan Pangan Daerah
Keberadaan Ranperda ini diproyeksikan menjadi payung hukum bagi upaya menjaga luasan lahan pertanian pangan yang ada. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat mencegah praktik alih fungsi lahan yang tidak terkendali, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas pertanian melalui insentif dan perlindungan bagi petani.
Selain itu, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan berkaitan erat dengan upaya menjaga kedaulatan pangan, kesejahteraan petani, serta kelestarian lingkungan. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi menurunkan kapasitas produksi pangan daerah dan memperbesar ketergantungan pada pasokan dari luar wilayah.
- Memastikan kepastian hukum atas lahan pertanian pangan yang dilindungi.
- Mendorong sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
- Memperkuat peran pengawasan dalam pengendalian alih fungsi lahan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lahan pertanian.
Dengan fasilitasi yang berjalan lancar, Kanwil Kemenkum Riau fasilitasi konsultasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bengkalis sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola hukum daerah yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Harapan dan Langkah Lanjutan
Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan menyempurnakan draf Ranperda sebelum diajukan dalam tahapan pembahasan resmi. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Riau akan terus mendampingi proses pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan target dan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi yang terbangun antara Kanwil Kemenkum Riau dan DPRD Kabupaten Bengkalis mencerminkan semangat memperkuat regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hajat hidup banyak orang dan keberlanjutan sumber daya alam di masa depan.
Sebagai penutup, langkah Kanwil Kemenkum Riau dalam memfasilitasi konsultasi Ranperda ini menjadi bukti nyata bahwa pembentukan peraturan daerah yang berkualitas membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Dengan regulasi yang matang, Kabupaten Bengkalis dapat lebih optimal menjaga lahan pertanian pangannya, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.
