Inforiau – 30 Oktober 2026 | Langkah untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis kembali menunjukkan kemajuan signifikan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rangka konsultasi dan koordinasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni, serta jajaran pejabat struktural lainnya. Kehadiran Pansus IV DPRD Bengkalis diterima sebagai bagian dari upaya memperoleh masukan teknis dan harmonisasi regulasi sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif daerah.
Kepala Divisi P3H, Yeni, menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pihaknya memberikan pembinaan hukum terkait aspek materi muatan, sistematika, hingga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, Ranperda harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua.
Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan mengatur sejumlah hal krusial, antara lain kewajiban kepesertaan bagi perusahaan dan pekerja, mekanisme pengawasan, serta peran pemerintah daerah dalam mendorong cakupan perlindungan yang lebih luas. Kabupaten Bengkalis sebagai daerah dengan aktivitas ekonomi yang beragam, mulai dari perikanan, perkebunan, hingga industri pengolahan, membutuhkan regulasi yang adaptif terhadap karakteristik tenaga kerja setempat.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah masukan teknis disampaikan, termasuk pentingnya sinkronisasi antarperangkat daerah, penguatan basis data kepesertaan, dan penyediaan anggaran pendukung. Hal ini sejalan dengan semangat Perkuat Perlindungan Pekerja Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis yang menempatkan pekerja sebagai subjek utama pembangunan daerah.
Proses fasilitasi Ranperda ini juga menjadi contoh bagaimana Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berperan aktif dalam mendampingi pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan naskah akademik, hingga harmonisasi pasal demi pasal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun potensi sengketa regulasi di kemudian hari.
Berikut sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda tersebut:
- Kepesertaan pekerja: perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal.
- Pengawasan: penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan perusahaan.
- Harmonisasi regulasi: kesesuaian dengan undang-undang jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
- Anggaran dan kelembagaan: dukungan sumber daya bagi pelaksanaan program di daerah.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Ranperda dapat segera dibahas dan disahkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja di Kabupaten Bengkalis. Upaya Perkuat Perlindungan Pekerja Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan.
Sebagai penutup, fasilitasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terhadap Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis mencerminkan arah pembangunan hukum yang berpihak pada pekerja. Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi vertikal menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam melindungi hak-hak pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
