Pintu Pesantren Didobrak Dini Hari: Kronologi Penggerebekan Hamalatul Qur'an yang Kini Disorot MUI
Inforiau – 30 Oktober 2026 | Dunia pesantren kembali menjadi sorotan nasional setelah beredarnya kronologi penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Peristiwa yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, itu menuai keprihatinan luas, terutama karena melibatkan santriwati yang masih tertidur ketika petugas mendatangi lokasi.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pihak Ma’had Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan personel kepolisian yang mengaku berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, termasuk anggota Brimob bersenjata lengkap, tiba di lingkungan pesantren sekitar pukul 03.20 WIB. Karena tidak ada yang membukakan pintu, petugas disebut mendobrak pintu masuk. Sekitar pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan, lalu sekitar pukul 10.00 WIB dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan.
Menjelang waktu Magrib, sejumlah wali santri mendatangi Polres Sukoharjo untuk meminta agar seluruh santriwati dipulangkan. Mereka kemudian diberi tahu bahwa orang tua masing-masing akan dihubungi untuk menjemput. Pihak pesantren juga menyampaikan adanya dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.
Polisi Sebut Bagian dari Penyidikan
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Satuan Reskrim Polres Sukoharjo terkait kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada September 2026. Penggeledahan dilakukan bersama tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar, serta dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan.
Dari dua lokasi yang digeledah, polisi mengklaim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam berbagai jenis, busur panah, anak panah, dan barang bukti lain yang akan didalami lebih lanjut. Meski demikian, pihak pesantren mempertanyakan proporsionalitas tindakan yang menyasar santriwati pada dini hari.
MUI Minta Polri Klarifikasi
Majelis Ulama Indonesia melalui Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren mengeluarkan pernyataan sikap resmi bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum”. MUI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan, namun penegakan hukum wajib menjunjung tinggi profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan hak dan martabat manusia, terutama perempuan dan anak-anak.
MUI merumuskan lima poin sikap, di antaranya meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, dan prosedur tindakan; meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur; serta menekankan perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, termasuk memastikan tidak ada intimidasi dan memberikan pendampingan bila diperlukan.
“Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya.
Pesantren dalam Sorotan Kebijakan dan Ekonomi
Isu ini muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah dan dunia usaha terhadap ekosistem pesantren. Pada 30 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan bantuan kepada Pondok Pesantren Gontor melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, disaksikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Endipat. Bantuan itu diarahkan untuk mendukung para santri agar belajar lebih semangat dan menjadi pribadi cerdas yang bermanfaat bagi bangsa.
Dari sisi ekonomi, pesantren juga dipandang sebagai potensi besar untuk mencairkan kredit menganggur perbankan. Data per Juli 2026 menunjukkan kredit menganggur mencapai Rp2.548 triliun atau sekitar 21,8 persen dari total plafon kredit perbankan. Nusa Tenggara Barat menjadi contoh menarik dengan pangsa pasar perbankan syariah mencapai 27,5 persen, jauh di atas rata-rata nasional, sehingga Lombok ditunjuk OJK sebagai proyek percontohan Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah.
Selain itu, dunia pendidikan pesantren juga dihadapkan pada persoalan lain. Di Jepara, seorang santri SMP dilaporkan diduga dianiaya secara bergantian, dan Kementerian Agama telah turun tangan menangani kasus tersebut.
Menanti Transparansi
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa pesantren berada di persimpangan antara penegakan hukum, perlindungan anak, dan penguatan peran sosial-ekonomi lembaga pendidikan keagamaan. Publik kini menanti transparansi dari kepolisian mengenai dasar dan prosedur penggerebekan, sekaligus memastikan bahwa proses hukum tidak mengorbankan martabat santri dan keberlangsungan pendidikan di pesantren. Sinergi antara negara, aparat, dan masyarakat menjadi kunci agar keadilan tetap tegak tanpa menciderai kehormatan lembaga pendidikan Islam.
