Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Pengacara Ungkap Nilai Bahasa Inggris E8
Inforiau – 30 Oktober 2026 | Kontroversi seputar ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden tersebut. Putusan bernomor 742/K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan itu tidak sah. Persoalan ijazah SMA Gibran ini menjadi sorotan publik karena menyangkut syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan Palal. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut. Gugatan ini sebelumnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT dan diterima MA pada 23 September 2026.
Subhan Palal mengajukan tiga petitum utama, yakni meminta agar Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran dinyatakan tidak sah, mencabut dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat. “Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Iya, kan itu dikabulkan seluruhnya. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,” ujar Subhan Palal.
Terpisah, pengacara penggugat Heriyanto mengungkapkan temuan baru terkait sertifikat O Level Gibran. Menurutnya, nilai Bahasa Inggris Gibran tercatat E8, yang berarti tidak lulus. Nilai tersebut membuat Gibran tidak dapat melanjutkan ke jenjang A Level atau setara SMA di Singapura. “Bahasa Inggris merupakan syarat utama untuk masuk SMA di Singapura, minimal nilai A1 sampai C6. Ternyata itu terungkap dari tim Gibran sendiri,” kata Heriyanto.
Data tersebut diperoleh dari Ministry of Education Singapore dan Singapore Examinations and Assessment Board (MOE-SEAB) yang dapat diakses publik melalui panduan resmi di Singapura. Karena tidak lulus Bahasa Inggris, Gibran kemudian memilih jalur ke Australia dengan niat masuk University of Technology Sydney (UTS) melalui program pathway UTS Insearch. Selanjutnya, ia kembali ke Singapura dan menempuh pendidikan di MDIS. Heriyanto menilai pilihan itu diambil karena syarat masuk MDIS relatif lebih mudah, bahkan terbuka bagi peserta berusia hingga 30 tahun.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut putusan ini penting bagi dinamika hukum tata negara. Ia menilai putusan MA memperkuat argumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan. “Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” tegas Denny melalui akun media sosial X.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025 pada 29 Agustus 2025. Perkara kemudian bergulir hingga tingkat kasasi. Putusan MA ini menegaskan bahwa ijazah SMA Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran terkait putusan tersebut.
Dengan putusan ini, publik menanti langkah lanjutan dari pemerintah dan lembaga terkait. Polemik ijazah SMA Gibran diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan dan verifikasi dokumen pencalonan publik. Sebab, keabsahan ijazah SMA Gibran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
