Inforiau – 30 Oktober 2026 | JAKARTA — Dinamika hukum di Tanah Air kembali memanas setelah Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kabar itu disampaikan langsung oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Menurut Denny, putusan kasasi yang diajukan Subhan Palal tersebut secara tegas membatalkan suket yang menjadi dasar kelayakan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden.
“Breaking news, saudara-saudara, ini barusan kita dapat informasi bahwa dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang menyoal soal surat keterangan, surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan,” ujar Denny dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa poin utama dari putusan tersebut adalah gugatan dikabulkan dan suket dinyatakan batal. “Poinnya adalah putusannya dikabulkan. Suket batal,” tegasnya.
Denny menjelaskan, surat keterangan yang digugat Subhan memiliki substansi yang sama dengan yang digugat Mercy Sihombing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meskipun terdapat perbedaan detail dalam kedua gugatan. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung ini semakin memperjelas bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden. Ia bahkan menyebut sudah ada dua lembaga peradilan tertinggi yang menyatakan hal serupa, yakni MA dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. Kendati demikian, pasca-putusan MK, masih ada pihak-pihak yang menganggap suket tersebut tetap berlaku. Denny pun mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Terpisah, Mahkamah Agung juga menjadi sorotan dalam sejumlah perkara lain. Pada Kamis (29/10/2026), MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Amar putusan bernomor 12126 K/Pid.Sus/2026 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. “Amar putusan: tolak, tolak kasasi PU,” demikian tertulis di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung.
Selain Delpedro, terdakwa yang divonis bebas adalah Khariq Anhar, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Jaksa sebelumnya mengajukan kasasi karena tidak sependapat dengan putusan bebas tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dasar hukum pengajuan kasasi mengacu pada KUHAP lama yang masih memungkinkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga menangani perkara korupsi dan manipulasi pasar. Dalam kasus eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektare di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, putusan MA yang menyatakan berakhirnya HGU dan tidak ada perpanjangan membuat tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera mengambil alih penanganan kasus yang diduga melibatkan mafia tanah tersebut.
Sementara itu, di tingkat global, Mahkamah Agung Korea Selatan mengukuhkan vonis bersalah terhadap dua pelaku manipulasi saham yang melakukan 5.142 kali pesanan beli tinggi dan pematokan harga. Putusan itu menegaskan bahwa praktik perdagangan kecil berulang yang memengaruhi pembentukan harga tetap dikategorikan sebagai manipulasi pasar.
Di tengah berbagai kontroversi tersebut, survei Nasional Muda Bicara ID yang digelar pada 15 September–10 Oktober 2026 terhadap 800 responden berusia 17–40 tahun menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga paling dipercaya anak muda dengan tingkat kepuasan 59,05 persen. Mahkamah Agung sendiri berada di posisi kelima dengan tingkat kepuasan 56,94 persen, disusul KPK 56,90 persen. Adapun DPR menempati posisi terbawah dengan kepuasan hanya 41,75 persen.
Kesimpulannya, rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memegang peranan krusial dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Mulai dari sengketa suket pejabat negara, perkara pidana, korupsi, hingga manipulasi pasar, semua keputusan MA memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik. Desakan mundur terhadap Wakil Presiden Gibran pun menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan etika kenegaraan. Publik kini menanti langkah lanjutan dari para pemangku kepentingan untuk merespons putusan-putusan tersebut secara transparan dan bertanggung jawab.
