Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Siapa Aktor di Baliknya?
Inforiau – 30 Oktober 2026 | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum lingkungan. Melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), kepolisian negara republik indonesia menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga Oktober 2026 telah menimbulkan kerusakan luas di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah tegas ini langsung menuai dukungan dari berbagai kalangan, termasuk dari parlemen, yang menuntut agar proses hukum tidak berhenti pada badan usaha semata.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 16 di antaranya merupakan perusahaan dalam negeri dan empat lainnya adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Selain korporasi, kepolisian negara republik indonesia juga telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam rangkaian penanganan perkara karhutla di berbagai daerah.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Penyidik menggunakan sejumlah indikator untuk mendalami keterlibatan perusahaan, antara lain kebakaran yang terjadi berulang, titik awal api yang berada di dalam kawasan konsesi, tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare. Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi yang diduga tidak memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran. Namun, rekomendasi itu belum berarti izin telah dicabut karena keputusan administratif berada pada kewenangan instansi terkait.
Dukungan mengalir dari Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas, disertai tuntutan hukuman maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah serta pemulihan lingkungan yang dapat diawasi publik. “Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid di Jakarta.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai penetapan puluhan korporasi perlu diikuti penyidikan yang menyeluruh. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan maupun kegiatan operasional perusahaan. “Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” ujar Rano.
Ia mendorong penyidik menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat akhir. Pemeriksaan juga perlu mengungkap apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan. “Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” tegas Kholid.
Selain persoalan karhutla, kepolisian negara republik indonesia juga memperlihatkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga tingkat desa. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Yandri Susanto menjalin kolaborasi melalui berbagai program. Sinergi itu diwujudkan dalam pertemuan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Kapolri menyoroti bahwa penggunaan narkotika dan minuman keras kerap menjadi pencetus gangguan kamtibmas, seperti pencurian, kekerasan, tawuran, balapan liar, hingga perkelahian antarkampung. “Bahkan sering kali kita mendapatkan atau menjumpai kekerasan-kekerasan dilakukan oleh anak-anak kita,” ujarnya. Untuk itu, Polri dan Kemendes PDT akan berkolaborasi memberikan edukasi dan literasi mengenai bahaya obat-obatan terlarang maupun minuman keras kepada masyarakat, mulai dari tingkat desa dan kalangan anak-anak.
Beberapa program yang akan diperkuat antara lain Integrasi Kurikulum Antinarkoba (IKN), Desa Bersih Narkoba (Bersinar), dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Melalui program tersebut, diharapkan anak-anak memahami bahaya narkotika, jenis-jenisnya, maupun sanksi yang mengancam sehingga dapat menolak penyebaran narkotika di sekolah dan lingkungan sekitar. Mendes PDT Yandri Susanto menambahkan bahwa penyalahgunaan narkotika kini tidak hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi juga merambah ke desa-desa, termasuk penyalahgunaan minuman keras.
Di sisi lain, Kapolri Suyudi Ario Seto juga menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku. Aparat penegak hukum perlu membongkar jaringan kejahatan, menelusuri aliran dana, serta menyita aset hasil kejahatan agar para pelaku tidak kembali menjalankan aksinya. Pesan itu disampaikan saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI, Kamis (29/10/2026).
Menurut Suyudi, kejahatan saat ini dapat melibatkan berbagai pihak dan memanfaatkan sistem keuangan digital untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Uang hasil penipuan daring, misalnya, bisa dipindahkan melalui sejumlah rekening, dikonversi menjadi aset digital, hingga ditransfer ke luar negeri guna menghilangkan jejak. Ia juga menyoroti keterkaitan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan berbagai kejahatan lainnya, di mana korban direkrut melalui tawaran pekerjaan palsu lalu dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
Modus kejahatan digital yang perlu diwaspadai meliputi phishing, malware, ransomware, serta manipulasi identitas menggunakan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial. “Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” katanya.
Sebagai kesimpulan, langkah kepolisian negara republik indonesia dalam menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka karhutla menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum lingkungan tidak pandang bulu. Dukungan dari DPR dan berbagai pihak menegaskan harapan agar proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan berkeadilan, dengan hukuman berat serta kewajiban pemulihan lingkungan. Di saat yang sama, Polri terus memperluas perannya melalui kolaborasi pencegahan narkotika hingga tingkat desa dan penguatan strategi memberantas kejahatan digital lintas negara. Semua itu menegaskan komitmen kepolisian negara republik indonesia untuk menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
