KPK Geledah PT Djarum: Operasi Senyap di Kota Kretek Bongkar Dugaan Kickback Pita Cukai Rokok
Inforiau – 30 Oktober 2026 | Suasana tenang Kota Kretek mendadak gempar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan melakukan operasi senyap yang menyasar dua titik krusial sekaligus di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Langkah tegas KPK Geledah PT Djarum bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus itu sontak memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa di balik pusaran kasus yang menyeret instansi kepabeanan dan raksasa industri tembakau ini?
Puluhan penyidik berbaju rompi khusus tampak hilir mudik menyisir sejumlah ruang penting sejak pagi hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. Tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berawal dari Sprindik Baru Oktober 2026
Langkah penyidik mendatangi Kudus bukan tanpa alasan. Aksi KPK Geledah PT Djarum menyusul penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Penerbitan sprindik tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu. Budi menjelaskan, pengusutan ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara di sektor cukai.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai,” imbuhnya.
Penggeledahan itu sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan perkara importasi yang berkaitan dengan Ditjen Bea dan Cukai. Namun, informasi mengenai barang atau dokumen yang ditemukan penyidik serta hasil penggeledahan belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan resmi yang tersedia.
Menelusuri Dugaan Kickback Pita Cukai
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok yang menyeret nama PT Djarum. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya pemberian atau kickback dari perusahaan kepada oknum pejabat Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.
“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” kata Budi, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, fokus awal penyidikan berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai yang melibatkan PT Djarum. “Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ucapnya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan yang menggunakan sprindik umum tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Karena itu, aksi KPK Geledah PT Djarum tidak serta-merta berarti perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan di Sejumlah Titik Masih Berlangsung
Bukan hanya di kantor PT Djarum, tim penyidik juga menyisir sejumlah lokasi lain di wilayah Kudus. “Untuk kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus sampai dengan hari ini masih berlangsung,” jelas Budi kepada wartawan.
Ia belum merinci lokasi yang digeledah. “Jadi memang ada kegiatan di lapangan untuk di beberapa titik. Kami akan update nanti jika memang sudah ada perkembangan-perkembangan yang bisa kami sampaikan kepada publik. Karena memang saat ini tim masih di lapangan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung,” tuturnya.
Dalam proses tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara. Langkah KPK Geledah PT Djarum pun menjadi bagian dari rantai panjang pengembangan penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang selama beberapa waktu terakhir terus dikuliti lembaga antirasuah.
Sejumlah Nama Besar Sudah Dijerat
Sebelumnya, kasus rasuah kepabeanan ini telah menjerat sejumlah nama penting di jajaran birokrasi. Di antaranya:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat;
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai;
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
Deretan nama tersebut menunjukkan bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti pada satu titik, melainkan terus berkembang ke berbagai arah, termasuk ke sektor swasta yang menjadi mitra pelayanan kepabeanan dan cukai.
Imbas bagi Industri dan Penerimaan Negara
Sektor cukai merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara yang signifikan. Cukai rokok, khususnya, menjadi instrumen fiskal penting yang pita cukainya wajib ditempel pada setiap bungkus rokok. Dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak kecil, sehingga penyidik memprioritaskan penelusuran pada aspek penerimaan negara tersebut.
Bagi PT Djarum sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Tanah Air, penggeledahan ini tentu menjadi sorotan. Namun, publik perlu memahami bahwa proses hukum masih berada di tahap awal dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. KPK menegaskan akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian kegiatan di lapangan.
Pengamat menilai, aksi KPK Geledah PT Djarum sekaligus mengirim pesan bahwa penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai akan terus diperkuat. Kolaborasi antara penyidik dan berbagai pihak terkait diharapkan mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan modus-modus lain yang belum terungkap ke publik.
Dengan berlangsungnya penggeledahan di beberapa titik, masyarakat kini menantikan kejelasan mengenai hasil penyitaan, pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, serta arah pengembangan penyidikan ke depan. Yang pasti, langkah KPK Geledah PT Djarum menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan dalam pengurusan kepabeanan serta cukai adalah prasyarat penting bagi keberlanjutan industri dan kesehatan fiskal negara. Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, sementara proses hukum harus tetap berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. KPK diharapkan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi terus terjaga.
Editor: Sukri Mustakim
