Denny Indrayana Walk Out, Gugatan Ijazah Gibran Berakhir Dramatis di PTUN
Inforiau – 30 Oktober 2026 | Gugatan ijazah Gibran yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Prof. Denny Indrayana, berakhir dramatis dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026. Denny memilih meninggalkan ruang sidang setelah permohonan pencabutan gugatan yang dia ajukan ditolak oleh majelis hakim. Langkah itu menjadi puncak ketegangan yang mewarnai sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara dengan nomor registrasi 255/G/2026/PTUN.JKT itu menyoroti Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Penggugat meminta PTUN menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah karena mempersoalkan dasar dokumen serta prosedur penerbitannya. Dalam sidang, Denny menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar terbitnya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut Denny, permintaan itu tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga melalui surat tertulis pada pekan sebelumnya. Namun, bukti yang dihadirkan kementerian dalam persidangan justru didominasi peraturan, keputusan, dan undang-undang. Padahal, penggugat meminta dokumen yang secara langsung menjadi dasar penerbitan surat keterangan, yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch Australia, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran atau enrollment. “Kalau kami menggugat surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang, mereka enggak mau tunjukkan. Buat apa kami teruskan,” ujar Denny di PTUN Jakarta.
Denny juga menyoroti sikap kementerian yang dinilainya tidak menghormati persidangan. Ia menyebut majelis hakim telah berulang kali mengingatkan tergugat agar menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan, tetapi tidak ditanggapi. Dalam sidang hari itu, kementerian kembali memasukkan sembilan alat bukti yang menurutnya mayoritas berupa peraturan. Ia turut mempertanyakan mengapa dokumen yang telah diserahkan dalam proses di Mahkamah Konstitusi tidak dihadirkan di PTUN. “Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tulis Denny melalui akun Instagram pribadinya.
Permohonan pencabutan gugatan ijazah Gibran itu mendapat penolakan dari pihak tergugat dan tim hukum Gibran. Majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Karena pihak tergugat menyatakan keberatan, permohonan pencabutan tidak dapat dikabulkan. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai permohonan pencabutan menunjukkan penggugat tidak serius menjalani proses persidangan. Denny pun tetap pada sikapnya untuk mencabut gugatan dan meminta izin meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes.
Di sisi lain, tim Pembela Hukum Gibran menegaskan komitmennya agar persidangan tetap berlanjut. Anggota tim hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, menyatakan pihaknya telah resmi menjadi tergugat II intervensi dalam perkara tersebut. Majelis hakim menerima permohonan intervensi yang diajukan pada 20 Oktober 2026, dengan mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Setelah ditetapkan sebagai tergugat II intervensi, tim hukum Gibran menyerahkan jawaban resmi melalui sistem e-court dan melampirkan dokumen ijazah untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran, meskipun persidangan belum memasuki tahap pembuktian.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyayangkan pencabutan gugatan ijazah Gibran yang dilakukan penggugat. Ia menegaskan siap membuka berbagai fakta yang diperlukan dalam sidang pembuktian. “Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai menunaikan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menghormati proses hukum di PTUN dan berharap perkara ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat. “Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” ujarnya.
Publik pun menantikan kelanjutan perkara ini. Meski penggugat mencabut gugatan, majelis hakim belum mengabulkan pencabutan tersebut, sehingga status persidangan masih menjadi tanda tanya. Polemik gugatan ijazah Gibran pun kembali mencuat ke permukaan, terutama setelah Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden meski tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikannya. Kini, semua mata tertuju pada langkah hukum berikutnya di PTUN Jakarta.
Dengan dinamika yang terjadi, kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dokumen publik dan independensi peradilan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang tuntas, sementara para pihak diminta menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Apa pun putusan akhirnya, gugatan ijazah Gibran telah membuka ruang diskusi luas tentang akuntabilitas pejabat publik dan pentingnya keterbukaan administrasi pendidikan.
