BPN Gorontalo Bongkar Dua Kasus Sengketa Tanah di Tapa dan Pulubala, Sinyal Penyelesaian Segera?
Inforiau – 30 Oktober 2026 | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan agraria di daerah. Melalui Rapat Gelar Akhir yang digelar di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Gorontalo pada Kamis (29/10/2026), jajaran badan pertanahan nasional tersebut membahas dua pengaduan kasus pertanahan yang berlokasi di Kelurahan Tapa dan Kelurahan Pulubala, Kota Gorontalo. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dengan melibatkan jajaran Kanwil serta Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Kedua pengaduan yang menjadi agenda pembahasan masing-masing berkaitan dengan bidang tanah di dua kelurahan tersebut. Dalam forum itu, pembahasan difokuskan pada penelaahan permasalahan yang diadukan dengan mencermati data dan informasi yang tersedia. Langkah ini menjadi bagian dari proses penanganan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh terhadap persoalan pertanahan yang dilaporkan masyarakat.
Keterlibatan jajaran Kanwil BPN Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kota Gorontalo merupakan bagian dari koordinasi penanganan kasus sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Melalui forum Gelar Akhir, berbagai aspek dalam pengaduan dibahas sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah penanganan dan penyelesaian berikutnya.
Proses penelaahan terhadap data dan informasi dinilai penting agar penanganan tidak hanya berfokus pada laporan yang disampaikan, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek yang berkaitan dengan objek permasalahan. Pelaksanaan Gelar Akhir diharapkan dapat mendukung penanganan pengaduan kasus pertanahan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen badan pertanahan nasional dalam mendorong proses penyelesaian kasus pertanahan yang memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Meski dua pengaduan dari Kelurahan Tapa dan Kelurahan Pulubala telah dibahas dalam rapat tersebut, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil akhir maupun keputusan penyelesaiannya.
Percepatan Layanan Pertanahan Nasional
Di tingkat nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan. Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menetapkan target waktu baru untuk dua layanan pertanahan, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Pengukuran bidang tanah ditargetkan selesai maksimal 12 hari, sedangkan peralihan hak atas tanah dituntaskan dalam 10 hari.
Kebijakan ini disampaikan Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Penetapan target tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tahapan, alur, dan waktu penyelesaian permohonan melalui layanan pertanahan. Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.
“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu.
Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih tanggal pengukuran bidang tanah sesuai ketersediaan petugas ukur. Hingga Oktober 2026, penerapannya telah menjangkau sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia. Target penyelesaiannya dibagi dua tahapan: waktu tunggu pelaksanaan pengukuran maksimal tujuh hari, lalu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari, sehingga totalnya 12 hari.
Layanan Makin Dekat ke Masyarakat
Selain percepatan waktu, badan pertanahan nasional juga memperluas jangkauan layanan. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menghadirkan loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul. Loket ini secara khusus menyediakan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang beroperasi setiap Senin hingga Kamis, pukul 09.00–12.00 WIB.
PTP merupakan pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah, meliputi ketentuan dan persyaratan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah. Ketentuan mengenai PTP diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021. Terdapat tiga jenis layanan PTP, yaitu PTP dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul, serta penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Sementara itu, program ATR/BPN Dekat berupa mobil layanan keliling kembali diaktifkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat tanpa harus datang ke Kantah. Layanan ini tersedia di wilayah 46 Kantah di enam provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Masyarakat dapat melakukan konsultasi dan pengaduan pertanahan, pengecekan status tanah, pendaftaran tanah pertama kali, perubahan data sertipikat, serta layanan hak tanggungan dan roya.
“Pelayanan yang mudah diakses harus diikuti dengan informasi yang jelas. Dengan hadir lebih dekat ke masyarakat, kami berharap berbagai kebutuhan dan kendala terkait pelayanan pertanahan dapat dikonsultasikan lebih awal,” lanjut Sekjen ATR/BPN.
Dari Gorontalo hingga Bantul, rangkaian langkah ini menunjukkan bahwa badan pertanahan nasional tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga pada percepatan dan pendekatan layanan. Penanganan pengaduan di Tapa dan Pulubala menegaskan pentingnya kepastian hukum, sementara target 12 hari dan kehadiran loket di MPP menjadi wujud nyata pelayanan yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel. Masyarakat kini memiliki kanal yang lebih jelas untuk mengurus kebutuhan pertanahannya, sembari menantikan hasil akhir penanganan dua kasus di Kota Gorontalo tersebut.
