Jaksa di Pusaran Kasus Besar Dunia: Dari Tuntutan Mati Yoon hingga Banding Narkoba Medan
Inforiau – 31 Oktober 2026 | Peran jaksa kembali menjadi sorotan dalam berbagai kasus besar, baik di dalam negeri maupun mancanegara. Dari ruang sidang Pengadilan Tinggi Seoul hingga Pengadilan Negeri Medan, sosok jaksa hadir sebagai penjaga tatanan hukum yang menuntut keadilan proporsional. Berbagai peristiwa dalam sepekan terakhir memperlihatkan bagaimana jaksa tidak sekadar melakukan penuntutan, tetapi juga berperan melindungi hak keperdataan, termasuk hak anak, di tengah kompleksitas perkara yang ditangani.
Di Korea Selatan, tim jaksa penuntut khusus kembali menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang banding kasus pemberontakan di Pengadilan Tinggi Seoul pada Kamis, 29 Oktober 2026. Tuntutan itu diajukan karena jaksa menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Februari 2026 terlalu ringan. Tim yang dipimpin Jaksa Penuntut Khusus Cho Eun-suk menegaskan tidak ada keraguan untuk menjatuhkan hukuman maksimal atas deklarasi darurat militer singkat pada 3 Desember 2024 yang disebut sebagai kudeta mandiri terhadap tatanan konstitusi.
Dalam argumennya, jaksa menolak pertimbangan pengadilan tingkat pertama yang menjadikan rekam jejak pengabdian Yoon di sektor publik sebagai faktor meringankan. Mereka justru berpendapat bahwa Yoon memanfaatkan pengetahuan hukum yang diperoleh selama berkarier sebagai jaksa untuk melakukan kejahatan tersebut. Jaksa juga menilai kegagalan operasi darurat militer bukan karena pengendalian diri, melainkan karena perlawanan publik serta keengganan tentara dan aparat kepolisian mematuhi perintah. Sidang penutupan dijadwalkan berlanjut pada 3 dan 5 November 2026, dengan majelis hakim berencana mengumumkan tanggal pembacaan vonis setelah mendengar pernyataan terakhir terdakwa.
Yoon tercatat sebagai mantan presiden kedua Korea Selatan yang divonis bersalah memimpin pemberontakan setelah Chun Doo-hwan. Ia menghadapi total delapan persidangan, mencakup upaya darurat militer, dugaan korupsi sang istri, serta kematian seorang prajurit marinir pada 2023. Pemakzulannya disahkan bulat oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025 dan memicu pemilihan presiden lebih cepat.
Sementara itu, di Indonesia, langkah serupa ditempuh jaksa dalam perkara peredaran narkotika. Kejaksaan Negeri Belawan mengajukan banding atas vonis pasangan suami istri Pikram dan Komala yang dinilai lolos dari hukuman berat dalam kasus peredaran satu kilogram sabu di Medan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyatakan putusan majelis hakim tidak proporsional dengan tuntutan penuntut umum.
- Pikram (suami) berperan sebagai pemilik sabu dituntut hukuman mati, namun divonis 20 tahun penjara.
- Komala (istri) sebagai kurir dituntut seumur hidup, namun divonis 15 tahun penjara.
- Syofyan Zuchri Nasution yang menyediakan rumah penitipan dan transaksi narkotika divonis 15 tahun.
- Benni yang bertugas menghalangi kepolisian divonis 15 tahun.
Menurut jaksa, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan fakta persidangan yang membuktikan terdakwa berkedudukan sebagai bandar atau pengendali jaringan peredaran gelap narkotika terorganisir. Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika, namun meringankan hukuman karena mereka mengaku terus terang, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Di belahan dunia lain, isu kejaksaan juga menyeruak dalam krisis konstitusi di Polandia. Presiden Karol Nawrocki mempersingkat kunjungannya ke Senegal dan kembali ke Warsawa untuk bertemu Ketua Pertama Mahkamah Agung Zbigniew Kapinski di tengah perselisihan mengenai kendali atas Mahkamah Konstitusi. Meski bukan melibatkan jaksa secara langsung, krisis ini menyentuh fondasi penegakan hukum yang melibatkan institusi kejaksaan dalam menjaga independensi lembaga konstitusional.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa eksistensi jaksa menjadi pilar penting dalam memastikan setiap putusan mencerminkan rasa keadilan. Baik di Korea Selatan, Indonesia, maupun Polandia, jaksa dituntut untuk konsisten mengawal proses hukum agar tidak terjadi disparitas yang merugikan masyarakat. Peran jaksa pun kian meluas, dari penuntutan pidana hingga perlindungan hak keperdataan anak, sebagai wujud nyata komitmen terhadap supremasi hukum yang berkeadilan.
