Pensiun Tak Lagi Menunggu 65 Tahun: Deretan Perubahan Besar yang Mengguncang Indonesia
Inforiau – 31 Oktober 2026 | Isu pensiun kembali menjadi sorotan nasional setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun. Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 yang diketok pada 11 Agustus 2026 itu menghapus ketentuan kenaikan batas usia pensiun secara bertahap hingga 65 tahun. Keputusan ini disambut hangat oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan besar bagi kaum buruh. Menurutnya, majelis hakim menyoroti ketidakselarasan antara usia pensiun di tempat kerja dan waktu akses manfaat Jaminan Pensiun. Banyak pekerja yang telah dipensiunkan perusahaan pada usia 55 tahun, namun harus menunggu hingga sepuluh tahun berikutnya untuk mencairkan dana pensiun. “Sepuluh tahun pekerja menunggu. Sepuluh tahun belum tentu pekerja itu masih hidup,” tegas Henry di Kabupaten Semarang, Sabtu (31/10/2026).
Dengan pembatalan tersebut, pemerintah diberikan tenggat 90 hari untuk merevisi dan menerbitkan aturan pengganti. Henry memperingatkan bahwa jika hingga Desember 2026 aturan baru belum terbit, akan terjadi kekosongan hukum. Dampaknya berisiko bagi badan penyelenggara jaminan sosial, karena peserta dapat mengajukan klaim saat berhenti bekerja sehingga berpotensi memicu rush klaim di lapangan.
Di sisi lain, persoalan pendanaan dana pensiun juga menjadi perhatian. Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Badiul Hadi, menyoroti pembayaran iuran tambahan sebesar Rp4,83 triliun untuk Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi). Menurutnya, persoalan utama meliputi kecukupan pendanaan, pengelolaan investasi, dan keberlanjutan kewajiban. “Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan keputusan pendanaan berbasis perhitungan aktuaria yang memadai dan pengelolaan risiko yang prudent,” kata Badiul di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pembayaran iuran tambahan tersebut, bersama penetapan batas kerugian investasi Dapenbi oleh Bank Indonesia selaku pendiri, belum didukung pengelolaan yang memadai. BPK juga memperingatkan potensi pembayaran iuran tambahan kembali untuk menutup defisit pendanaan, serta risiko kerugian dari pelepasan investasi yang menggunakan mekanisme batas limit kerugian.
Wacana pensiun juga mencuat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI akan menyentuh perubahan usia pensiun dan posisi jabatan yang bisa diisi prajurit di lembaga lain. Ia menilai perubahan usia pensiun tidak akan menjadi persoalan, tetapi ketentuan pos jabatan berpotensi memicu perdebatan, terutama terkait Pasal 47 UU TNI yang mengatur 10 bidang lembaga yang dapat diisi TNI.
“Itu nanti akan kita diskusikan ya, mana saja. Apakah seluruh kementerian boleh, atau sebagian saja, sebagian itu apa saja?” ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta. RUU TNI telah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029 dan dipastikan akan menjaring aspirasi masyarakat sipil.
Sementara itu, persiapan pensiun juga dilakukan dari kalangan atlet. Gelandang Persib Bandung, Dedi Kusnandar, serius mengejar gelar magister di tengah kesibukannya membela Maung Bandung. Pemain bernomor punggung 11 itu menjalani sidang pengajuan judul tesis pada Jumat (30/10/2026) untuk program Magister Manajemen konsentrasi Pemasaran di Universitas Jenderal Achmad Yani. Dedi menyadari karier sepak bola memiliki batas waktu sehingga perlu membekali diri dengan pengetahuan di luar lapangan.
Dari sektor perbankan, PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) memperkuat komitmen mendukung kualitas hidup nasabah pensiunan melalui program Mantap Bergerak di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2026). Direktur Transformasi dan Pengembangan Usaha Bank Mantap, Noer Fajrieansyah, menegaskan bahwa masa pensiun dapat dijalani secara produktif, sehat, dan mandiri. “Pelayanan kepada nasabah tidak hanya sebatas layanan perbankan, tetapi juga bagaimana kami dapat hadir memberikan nilai tambah melalui program-program yang mendukung kualitas hidup nasabah,” ujarnya. Kegiatan diawali dengan Fun Walk yang diikuti jajaran direksi, pemerintah daerah, mitra, dan nasabah pensiunan.
Deretan dinamika ini menunjukkan bahwa pensiun bukan sekadar persoalan usia, melainkan menyangkut kesejahteraan, kepastian hukum, dan kualitas hidup. Pembatalan batas usia pensiun oleh MA membuka jalan reformasi sistem jaminan pensiun, sementara evaluasi dana pensiun Rp4,83 triliun menuntut tata kelola yang prudent. Di sisi lain, persiapan pensiun yang dilakukan atlet dan dukungan program kesehatan bagi pensiunan menjadi pengingat bahwa masa pensiun perlu disiapkan sejak dini. Pemerintah kini dituntut bergerak cepat menerbitkan aturan pengganti agar tidak terjadi kekosongan hukum dan hak pekerja tetap terlindungi.
