KI Riau Buat Aturan Sepihak, KI Pusat Diminta Bertindak Tegas demi Kepastian Hukum
Inforiau – 01 November 2026 | Isu KI Riau buat aturan sepihak KI Pusat diminta bertindak tegas kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah kalangan akademisi menyoroti praktik kebijakan yang dinilai menyimpang dari koridor regulasi nasional. Akademisi hukum, Dr. Gusri Putra Dodi, mengingatkan agar Komisi Informasi di Riau tidak membuat kebijakan sendiri yang berpotensi menimbulkan ketidakseragaman prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Menurutnya, langkah tersebut berisiko menciptakan preseden buruk bagi tata kelola keterbukaan informasi di daerah.
Gusri menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi harus berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh lembaga berwenang. Ia menegaskan, mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa informasi semestinya diatur melalui regulasi yang bersifat mengikat secara nasional, bukan ditentukan secara parsial oleh komisi informasi di tingkat provinsi. “Jangan sampai ada kebijakan yang dibuat sepihak tanpa merujuk pada aturan yang lebih tinggi,” ujarnya saat dihubungi di Pekanbaru.
Persoalan ini menjadi krusial karena Komisi Informasi memegang peran strategis sebagai penjaga keterbukaan informasi publik. Apabila setiap komisi informasi daerah memiliki tafsir dan prosedur yang berbeda-beda, maka kepastian hukum bagi pemohon informasi maupun badan publik akan terganggu. Dalam konteks inilah desakan agar KI Riau buat aturan sepihak KI Pusat diminta bertindak tegas menjadi relevan, mengingat Komisi Informasi Pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komisi informasi di daerah.
Risiko Ketidakseragaman Prosedur
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, setiap kebijakan teknis yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa harus mampu menjamin rasa keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. “Prosedur yang seragam bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hak warga negara,” tegasnya.
Desakan agar KI Riau buat aturan sepihak KI Pusat diminta bertindak tegas juga disuarakan sejumlah pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai Komisi Informasi Pusat perlu segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap menyimpang. Pembinaan kelembagaan dinilai menjadi instrumen yang tepat untuk memastikan seluruh komisi informasi daerah bergerak dalam satu rel regulasi yang sama.
Peran KI Pusat sebagai Pengawas Kelembagaan
Dalam kerangka regulasi, Komisi Informasi Pusat memiliki fungsi strategis untuk menyusun pedoman umum penyelesaian sengketa informasi publik. Pedoman tersebut seharusnya menjadi acuan bagi komisi informasi provinsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Ketika ada daerah yang membuat aturan sendiri di luar pedoman tersebut, maka potensi konflik kewenangan menjadi sulit dihindari.
Pengamat menilai langkah tegas dari KI Pusat tidak hanya penting untuk menyelesaikan persoalan di Riau, tetapi juga untuk mencegah munculnya praktik serupa di daerah lain. Konsistensi regulasi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelesaian sengketa informasi. Sebaliknya, pembiaran terhadap kebijakan sepihak berpotensi melemahkan marwah lembaga secara keseluruhan.
Isu KI Riau buat aturan sepihak KI Pusat diminta bertindak tegas pun menjadi pengingat bahwa harmonisasi regulasi pusat dan daerah bukan hal yang bisa diabaikan. Sinergi antara Komisi Informasi Pusat dan komisi informasi daerah harus dibangun melalui komunikasi, koordinasi, dan pembinaan berkelanjutan.
Langkah yang Diharapkan
Gusri mengusulkan beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini:
- Komisi Informasi Pusat segera melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap kebijakan yang dibuat KI Riau.
- Seluruh komisi informasi daerah wajib merujuk pada pedoman penyelesaian sengketa informasi yang ditetapkan secara nasional.
- Penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di komisi informasi daerah.
- Transparansi dalam setiap proses penyusunan kebijakan, termasuk melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.
Dengan langkah tersebut, diharapkan penyelesaian sengketa informasi publik dapat berjalan secara konsisten, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Desakan agar KI Riau buat aturan sepihak KI Pusat diminta bertindak tegas pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang berwenang, tetapi menyangkut komitmen bersama dalam menjaga keterbukaan informasi sebagai pilar demokrasi.
Sebagai penutup, persoalan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hierarki regulasi. Kebijakan yang dibuat tanpa merujuk pada aturan yang lebih tinggi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat. Komisi Informasi Pusat diharapkan segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi fragmentasi prosedur yang dapat melemahkan sistem keterbukaan informasi publik nasional. Harmonisasi regulasi, pembinaan kelembagaan, dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci agar hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi secara merata di seluruh Indonesia.
