Inforiau – 01 November 2026 | Sepanjang 2026, lanskap peraturan pemerintah di Indonesia dan sejumlah negara lain menunjukkan dinamika yang tak pernah surut. Mulai dari penyederhanaan izin mendirikan bangunan, pembatalan ketentuan usia pensiun, polemik pungutan di lembaga pendidikan, hingga aturan ibu kota cadangan di Jepang dan gelombang regulasi kripto yang memorak-porandakan bisnis ATM Bitcoin, semuanya menegaskan satu hal: regulasi adalah denyut nadi yang menentukan arah kehidupan masyarakat, dunia usaha, dan tata kelola negara.
Di ranah pembangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2021. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya penataan pelayanan agar proses pembangunan lebih aman, tertata, dan sesuai tata ruang. Dasar hukumnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Kini, masyarakat yang hendak membangun atau mengubah bangunan dapat mengajukan PBG secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sistem elektronik yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum. PBG berfungsi memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan serta membuktikan bahwa pembangunan telah sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan pengajuan pun mesti disesuaikan dengan fungsi, ukuran, karakteristik bangunan, dan ketentuan pemerintah daerah setempat.
Berikut langkah ringkas pengajuan PBG secara online:
- Menyiapkan dokumen persyaratan sesuai fungsi dan ukuran bangunan.
- Mendaftar dan mengunggah dokumen melalui portal SIMBG.
- Menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi oleh dinas terkait.
- Memperoleh persetujuan dan menerbitkan dokumen PBG.
Isu lain yang menyita perhatian datang dari dunia ketenagakerjaan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 2026 membatalkan ketentuan usia pensiun hingga 65 tahun yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) menyambut positif putusan tersebut dan mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi baru.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Henry Wardana menilai pembatalan itu sebagai momentum memperbaiki sistem jaminan pensiun agar lebih melindungi pekerja setelah purna tugas. Ia membandingkan iuran jaminan pensiun di Indonesia yang baru sekitar 3 persen dengan negara lain yang mencapai 8 hingga 20 persen. Pemerintah memiliki waktu 90 hari sejak putusan disampaikan untuk menindaklanjuti, dan jika tenggat terlewat, dikhawatirkan terjadi kekosongan hukum yang berpotensi memicu lonjakan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, di Palembang, polemik pajak senilai Rp 2,3 miliar mencuat setelah Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Marzuki menolak membayar pungutan yang dinilai melanggar aturan pendidikan. Ia berargumen bahwa kewajiban membayar pungutan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya tidak berorientasi komersial. Marzuki menegaskan pihaknya tetap akan tunduk pada keputusan resmi kementerian maupun lembaga pemeriksa berwenang, dan siap duduk bersama pemerintah kota serta DPRD Kota Palembang untuk membahas persoalan itu secara terbuka.
Dinamika peraturan pemerintah juga terlihat di mancanegara. Jepang resmi memberlakukan sistem ibu kota kedua sejak 30 Oktober 2026 untuk menyiapkan cadangan bagi Tokyo saat bencana sekaligus mendorong desentralisasi. Sebuah prefektur wajib menyumbang minimal 2,1 persen PDB Jepang, memiliki kota berpenduduk minimal 1,2 persen populasi nasional, serta berada di luar zona risiko gempa Tokyo dan letusan Gunung Fuji. Hokkaido, Aichi, Osaka, dan Fukuoka dinilai memenuhi syarat dan siap mengajukan permohonan.
Di sektor keuangan digital, ketatnya peraturan pemerintah di berbagai yurisdiksi Amerika Serikat membuat Bitcoin Depot, operator ATM Bitcoin terbesar, mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11. Perusahaan yang pernah mengoperasikan 9.276 kios ATM itu mencatat penurunan pendapatan 49 persen secara tahunan dan kerugian bersih US$9,5 juta pada kuartal I-2026. CEO Alex Holmes menyebut pembatasan transaksi hingga larangan langsung operasi Bitcoin ATM membuat model bisnis perusahaan tak lagi bertahan.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa peraturan pemerintah selalu membawa dua sisi: di satu sisi menjadi instrumen perlindungan dan penataan, di sisi lain menuntut adaptasi bagi mereka yang terdampak. Kualitas regulasi tidak hanya diukur dari ketatnya aturan, tetapi juga dari kejelasan, kepastian, dan ruang dialog bagi semua pihak.
Sebagai kesimpulan, dinamika regulasi sepanjang 2026 menegaskan pentingnya tata kelola yang responsif. Dari PBG yang mempermudah perizinan, putusan MA soal usia pensiun yang menuntut aturan pengganti, polemik pungutan pendidikan, hingga aturan ibu kota kedua Jepang dan gelombang regulasi kripto, semuanya menuntut pemerintah untuk bergerak cepat, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum. Tanpa itu, peraturan pemerintah berisiko menjadi sumber kebingungan alih-alih solusi.
