Bonatua Bawa Bukti Baru Ijazah Gibran, Ini Jawaban Ketua Bawaslu | DIPO
Inforiau – 04 November 2026 | JAKARTA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Bonatua bawa bukti baru ijazah Gibran, ini jawaban ketua Bawaslu | DIPO menjadi sorotan utama dalam perkembangan terbaru sengketa hukum yang melibatkan dokumen pendidikan orang nomor dua di Indonesia tersebut. Langkah Bonatua menghadirkan bukti baru ini langsung memantik reaksi dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang memberikan tanggapan tegas terkait kewenangan lembaganya dalam menangani persoalan tersebut.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan gugatan yang diajukan oleh Mercy Sihombing ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang terdaftar sejak 15 Juli 2026 itu berfokus pada surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Mercy mempersoalkan keterangan dalam dokumen yang menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Sydney, Australia. Menurutnya, penggunaan istilah Grade 12 dalam surat tersebut menimbulkan pertanyaan karena sistem pendidikan Australia lazimnya menggunakan istilah Year 12.
Dalam sidang yang digelar di PTUN, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memastikan bahwa dokumen ijazah kliennya telah dibawa untuk kepentingan persidangan. Rullyandi menjelaskan bahwa Gibran tidak hadir langsung karena harus menjalankan agenda kenegaraan. Namun, tim kuasa hukum hadir untuk mewakili dan menyampaikan jawaban kepada majelis hakim. Saat ditanya apakah ini menjadi kali pertama ijazah Gibran ditunjukkan dalam persidangan, Rullyandi menjawab singkat, “Ya, ini pertama kali.”
Menanggapi rencana kuasa hukum Gibran yang akan membawa ijazah dari jenjang SD hingga S1, Mercy menyatakan menyambut baik pembuktian tersebut. Ia mempersilakan majelis hakim menguji dokumen yang dihadirkan. Mercy juga meminta PTUN membatalkan surat keterangan penyetaraan tersebut apabila dalam proses pembuktian ditemukan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Bonatua bawa bukti baru ijazah Gibran, ini jawaban ketua Bawaslu | DIPO menjadi perbincangan hangat karena bukti yang dibawa dianggap dapat memperkuat atau justru melemahkan posisi masing-masing pihak. Ketua Bawaslu dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari bukti tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki batas kewenangan yang jelas dalam menangani sengketa administrasi pemilihan, sehingga tidak serta-merta dapat masuk ke ranah pembuktian dokumen pendidikan yang sedang berproses di PTUN.
Pengamat hukum menilai bahwa langkah Bonatua membawa bukti baru merupakan bagian dari dinamika proses hukum yang sah. Namun, mereka mengingatkan agar publik tidak terburu-burung menarik kesimpulan sebelum majelis hakim memutuskan. “Semua dokumen yang diajukan akan diuji otentisitasnya. Yang terpenting adalah proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Gibran masih enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi bukti baru yang dibawa Bonatua. Sementara itu, Ketua Bawaslu memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bonatua bawa bukti baru ijazah Gibran, ini jawaban ketua Bawaslu | DIPO pun menjadi pengingat bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar.
Masyarakat diharapkan menunggu hasil persidangan di PTUN yang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. Majelis hakim dijadwalkan memeriksa keaslian dokumen ijazah yang diajukan oleh kedua belah pihak. Proses ini menjadi ujian bagi transparansi penyelenggaraan negara, terutama terkait kualifikasi pendidikan pejabat publik.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi perdebatan hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap integritas pemimpin. Bonatua bawa bukti baru ijazah Gibran, ini jawaban ketua Bawaslu | DIPO akan terus menjadi sorotan hingga putusan final diambil. Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan.
Editor: Sukri Mustakim
