Inforiau – 08 November 2026 |
Jakarta — BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas layanan digital agar peserta dapat mengurus kepesertaan tanpa selalu bergantung pada HRD. Nomor kepesertaan, saldo JHT, hingga status klaim kini bisa dicek melalui ponsel, seiring pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja penerima upah.
Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melihat kartu digital di menu Profil Saya. Fitur ini memuat nomor kepesertaan sehingga pekerja tak perlu meminta kembali data ke perusahaan ketika kartu fisik hilang atau terselip.
Jika lupa kata sandi, pengguna tidak perlu membuat akun baru. Aplikasi JMO menyediakan pemulihan melalui verifikasi email aktif. Pastikan kode verifikasi tidak masuk folder spam. Kendala PIN terkunci setelah tiga kali salah juga dapat dipulihkan lewat notifikasi atau layanan resmi.
Bagi peserta yang mengajukan JHT, status pencairan dapat dilacak secara online. Langkahnya:
- Buka situs pelacakan BPJS Ketenagakerjaan melalui browser.
- Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
- Pilih menu informasi status klaim.
- Periksa perkembangan pengajuan yang ditampilkan.
Klaim JHT juga dapat diajukan melalui JMO atau portal Lapak Asik tanpa biaya. Layanan digital BPJS Ketenagakerjaan ini memudahkan peserta memantau proses tanpa datang ke kantor cabang.
Sementara itu, BSU 2026 dialokasikan Rp900.000 per pekerja untuk Oktober-Desember, atau Rp300.000 per bulan. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun. Pekerja tidak mendaftar manual karena data disaring dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menegaskan penerima BSU 2026 hanya peserta aktif kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026. Kelompok Bukan Penerima Upah (BPU) tidak masuk skema. Kriteria final dan jadwal pencairan masih menunggu regulasi resmi, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap penipuan. Dengan demikian, peserta perlu memastikan data kepesertaan mutakhir agar dapat memanfaatkan layanan maupun program pemerintah.
Editor: Sukri Mustakim
