Definisi Korupsi Luhut Memicu Perdebatan: Prabowo Setuju, Yusril Minta Kajian Matang, PKS Menolak
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Wacana mengenai definisi korupsi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur utama tindak pidana korupsi terus memantik perdebatan hangat di kalangan pejabat negara dan partai politik. Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu disebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto, namun sejumlah pihak menilai langkah tersebut perlu ditelaah secara mendalam karena berpotensi mengubah lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pun angkat suara dan meminta agar gagasan terkait definisi korupsi Luhut dikaji dengan hati-hati.
Menurut Yusril, usulan yang disampaikan Luhut masih berupa garis besar dan belum menjelaskan secara terperinci aspek hukum yang hendak diubah, termasuk penyesuaiannya dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi antikorupsi tidak bisa dilakukan tanpa memahami substansi hukum dan kaitannya dengan konvensi internasional.
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan itu diperkirakan menjadi kesempatan bagi DEN untuk memaparkan lebih jauh usulan tersebut sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Yusril, pembahasan perubahan definisi korupsi harus mempertimbangkan sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen negara dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Ia mengaku memiliki pengalaman langsung dalam proses pembentukan regulasi tersebut. Saat menjabat Menteri Kehakiman, Yusril terlibat dalam periode perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Yusril juga menyebut pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” jelasnya.
Yusril menekankan bahwa setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya. Karena itu, ia menegaskan bahwa pembahasan perubahan definisi korupsi Luhut tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui usulan Luhut mengenai penyesuaian definisi korupsi agar tidak menghambat fleksibilitas dan operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan ruang gerak bagi para pengelola dana investasi negara agar tidak dibayangi ketakutan akan kriminalisasi atas keputusan bisnis. Meski demikian, wacana ini memicu perhatian publik mengenai batas tegas antara diskresi keputusan investasi dan tindakan kerugian negara.
Luhut sebelumnya menegaskan bahwa usulan tersebut mengacu pada Piagam PBB mengenai definisi korupsi yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu. Menurutnya, definisi korupsi dalam konvensi tersebut berfokus pada suap atau penyuapan, sehingga tidak membicarakan soal kerugian negara. Pernyataan itu disampaikannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keras gagasan tersebut. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai langkah itu berbahaya karena berpotensi mempersempit cakupan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penguatan upaya pencegahan dan penindakan.
“Kami tolak usulan bahwa kerugian negara tidak termasuk ke dalam rumpun korupsi, berbahaya,” kata Mardani, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan penanganan korupsi harus tetap mempertimbangkan kerugian negara, dengan mekanisme penghitungan yang adil dan tepat. “Justru korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa, harus betul-betul diberi penguatan, dan kerugian negara termasuk salah satu dari rumpun korupsi, tentu ada perhitungan yang adil, begitu,” ujarnya.
Perbedaan pandangan antara pemerintah, DEN, dan partai politik tersebut menyoroti perdebatan mendasar mengenai cakupan definisi tindak pidana korupsi dan implikasinya terhadap penegakan hukum. Di satu sisi, usulan perubahan definisi korupsi Luhut dianggap perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola investasi negara. Di sisi lain, kekhawatiran muncul bahwa perubahan tersebut dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi salah satu agenda reformasi.
Pengamat hukum menilai, jika kerugian negara dikeluarkan dari unsur korupsi, maka penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara berpotensi kehilangan pijakan hukum. Mereka mengingatkan bahwa UNCAC sendiri tidak secara eksplisit menghapus konsep kerugian negara, melainkan mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang lebih luas, termasuk penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan.
Dengan dinamika yang terus berkembang, publik kini menantikan hasil pertemuan antara DEN dan Yusril pada Senin mendatang. Apakah usulan perubahan definisi korupsi akan menemukan titik terang, atau justru memicu gelombang penolakan yang lebih besar, masih menjadi pertanyaan besar. Yang jelas, setiap langkah yang diambil dalam merevisi regulasi antikorupsi harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan bangsa, bukan sekadar demi kelancaran operasional lembaga tertentu.
