Denny Indrayana Prabowo: Gerindra Bantah Presiden Bisa Berhentikan Wapres Sepihak
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Polemik seputar isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana Prabowo melontarkan peringatan bahwa Presiden Prabowo Subianto berpotensi terseret konsekuensi politik apabila tidak mengambil langkah terkait posisi Gibran. Pernyataan Denny Indrayana Prabowo itu langsung mendapat respons tajam dari Partai Gerindra yang menilai narasi tersebut perlu diuji secara ketat agar tidak menggiring opini publik seolah-olah Presiden memiliki kewajiban hukum menuruti desakan pemakzulan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Menurutnya, desakan politik agar Presiden mengambil tindakan terhadap Wakil Presiden tidak otomatis menjadi dasar konstitusional untuk memberhentikan Presiden.
“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” tulis Azis dalam opininya bertajuk Demokrasi Pun Memiliki Aturan dan Waktunya.
Mekanisme Konstitusional yang Rigid
Azis menjelaskan bahwa konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut harus diawali melalui mekanisme di DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat DPR, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR sesuai persyaratan konstitusional.
Dengan demikian, ia menilai seruan agar Presiden Prabowo menggerakkan koalisi partai politik untuk memulai proses pemakzulan Gibran harus dipahami sebagai tuntutan politik, bukan kewajiban hukum yang muncul secara otomatis.
“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” tegasnya.
Politikus Gerindra ini juga menyentil pernyataan Denny Indrayana Prabowo yang dinilai menyesatkan opini publik dan tidak memiliki pijakan hukum konstitusi. Ia menekankan bahwa seorang pakar hukum memiliki tanggung jawab moral yang besar atas setiap pandangan yang dilemparkan ke publik.
“Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,” kata Azis, Minggu (25/10/2026).
Menurut Azis, pernyataan Denny Indrayana Prabowo perlu dibedakan secara tegas antara analisis risiko politik dan konsekuensi hukum. Membiarkan asumsi politik terdengar seperti kepastian hukum dinilai dapat mengaburkan batas antara edukasi konstitusi dan bentuk tekanan politik kepada kepala negara.
Analogi Sepak Bola dan Aturan Demokrasi
Dalam artikelnya, Azis menggunakan analogi pertandingan sepak bola untuk menjelaskan bahwa demokrasi memiliki aturan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan batas waktu yang harus dihormati seluruh pihak.
“Kompetisi politik dalam negara demokrasi memiliki kesamaan dengan pertandingan sepak bola. Dalam pertandingan, terdapat aturan permainan, durasi, wasit, perangkat pertandingan, hingga teknologi pendukung seperti Video Assistant Referee (VAR),” kata Azis.
Ia menegaskan bahwa jabatan kepala negara dan wakil kepala negara merupakan mandat rakyat yang diperoleh melalui pemilihan umum sehingga tidak dapat diakhiri hanya karena desakan politik dari kelompok tertentu. Keengganan Presiden memenuhi desakan sekelompok pihak, lanjutnya, tidak dapat serta-merta dijadikan alasan hukum untuk mengancam keberlangsungan jabatannya.
“Keengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukan alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A,” tegasnya.
Sorotan atas Putusan MK
Azis turut mengulas Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan permohonan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Polemik ini bermula dari putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang belakangan berkembang menjadi desakan pemakzulan. Salah satu desakan muncul dari Denny Indrayana Prabowo yang memperingatkan adanya potensi Presiden dimundurkan apabila persoalan Gibran tidak diselesaikan.
Azis menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Namun, tuntutan politik tetap harus ditempatkan dalam koridor konstitusi agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai mekanisme pemberhentian kepala negara.
Hingga berita ini diturunkan, wacana pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden masih menjadi perdebatan hangat di ruang publik. Berbagai pihak diimbau untuk menghormati mekanisme konstitusi yang telah diatur secara rinci dalam UUD 1945, sehingga dinamika politik yang berkembang tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Yang terpenting, menurut Azis, seluruh elemen bangsa perlu memahami bahwa demokrasi memiliki aturan dan waktunya sendiri. Segala tuntutan politik, termasuk yang disampaikan Denny Indrayana Prabowo, sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari diskursus publik yang sehat, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas pemerintahan yang telah dipilih secara konstitusional oleh rakyat.
