Derita Utang di Segala Lini: Dari Perseteruan Artis hingga Negara yang Keok di Lelang
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Isu utang kembali menjadi sorotan publik Tanah Air dalam sepekan terakhir. Bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut gengsi, gaya hidup, hingga stabilitas keuangan negara. Mulai dari drama perseteruan selebritas yang membongkar persoalan utang pribadi, anjloknya lelang surat utang pemerintah, ancaman jeratan utang di kalangan generasi muda, hingga kebijakan keringanan sanksi pajak—semuanya bermuara pada satu kata yang sama: utang.
Drama Fitri Salhuteru dan Utang Doktif
Perseteruan antara pengusaha Fitri Salhuteru dan Dokter Samira Farahnaz alias Doktif kembali memanas. Kali ini bukan sekadar saling sindir di media sosial, melainkan aksi Fitri yang mengaku siap melunasi utang Doktif kepada seorang warganet. Dalam siaran langsung di akun Instagram pribadinya, Fitri menawarkan diri membayar pinjaman tersebut. “Berapa nomor rekening kamu, biar saya bayarin utangnya si Samira ke kamu,” ujarnya, dikutip Rabu (28/10/2026).
Namun, aksi yang semula tampak seperti pertolongan itu justru menuai kecurigaan. Fitri kemudian mengakui bahwa tujuannya memang untuk mempermalukan Doktif. Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi bintang tamu dalam sebuah talkshow yang dipandu Rian Ibram dan Caren Delano. Konflik keduanya sendiri telah berlangsung sejak 2024, dipicu polemik bisnis produk perawatan kulit yang sempat memanas. Meski begitu, langkah Fitri ini justru menjadi perbincangan hangat karena dinilai sebagai bentuk serangan baru di tengah perseteruan mereka.
Lelang Surat Utang Negara Mendingin
Di sisi lain, pasar keuangan domestik juga menunjukkan tekanan. Pemerintah hanya berhasil menghimpun dana Rp20,65 triliun dalam lelang surat utang negara (SUN) pada Selasa (27/10/2026). Angka ini jauh di bawah target indikatif Rp30 triliun. Total penawaran yang masuk pun merosot tajam menjadi Rp31,09 triliun, anjlok 52,05% dibandingkan lelang sebelumnya yang mencapai Rp64,86 triliun.
Penurunan permintaan terjadi hampir di semua seri yang ditawarkan kembali. Seri FR0110, yang biasanya menjadi primadona, hanya mencatat penawaran Rp8,86 triliun atau turun 58,1% dari sebelumnya Rp21,15 triliun. Pemerintah pun hanya memenangkan nominal Rp6,75 triliun, turun 38,1%. Sementara itu, tenor panjang seperti FR0102 dan FR0105 juga mengalami penurunan drastis, masing-masing 82,2% dan 78,4%. Kondisi ini mencerminkan sikap hati-hati investor di tengah ketidakpastian pasar global yang masih membayangi.
Generasi Muda dan Jeratan Utang Konsumtif
Di tingkat individu, ancaman utang akibat gaya hidup konsumtif kian mengintai generasi muda. Kemudahan akses paylater, gempuran promo e-commerce, dan tawaran investasi berisiko tinggi tanpa pemahaman memadai menjadi pemicu utama. Literasi keuangan pun dinilai bukan lagi sekadar kemampuan tambahan, melainkan keahlian dasar yang wajib dikuasai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan literasi keuangan sebagai integrasi pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang membentuk perilaku bijak dalam mengelola dana. Pemahaman ini mencakup pengelolaan arus kas, penyusunan anggaran, hingga perencanaan investasi jangka panjang. Tanpa fondasi tersebut, generasi muda rentan terjebak dalam utang konsumtif yang dapat merusak kesejahteraan di masa depan.
Untuk membangun ketahanan finansial, ada beberapa langkah yang bisa diterapkan:
- Kuasai fondasi finansial dasar seperti penyusunan anggaran, tabungan, dan kalkulasi utang.
- Optimalkan teknologi finansial melalui aplikasi perencanaan keuangan digital.
- Budayakan menabung rutin dengan metode 50-30-20 (50% kebutuhan, 30% keinginan, 20% tabungan/investasi).
- Pahami dinamika investasi dan profil risiko sebelum menempatkan modal.
- Kendalikan perilaku belanja impulsif dengan menyusun daftar belanja terukur.
Keringanan Sanksi Pajak, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar
Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar. Fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi sebesar 100% resmi berlaku sejak 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Meski demikian, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Neilmaldrin Noor, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pajak. “Ini bukan merupakan pemutihan, tapi pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi,” ujarnya dalam sosialisasi kebijakan, Rabu (28/10/2026). Artinya, pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.
Besaran keringanan diberikan secara bertahap:
- 100% untuk periode 8 Oktober–31 Desember 2026.
- 50% untuk periode 1 Januari–31 Maret 2027.
- 25% untuk periode 1 April–30 Juni 2027.
Permohonan dapat diajukan secara daring melalui aplikasi Coretax DJP dengan memenuhi syarat, antara lain melunasi pokok pajak, menyertakan surat pernyataan bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan, dan tidak sedang mengajukan upaya hukum. Fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus melalui permohonan resmi.
Menakar Arah Kebijakan Utang
Dari persoalan selebritas hingga kebijakan fiskal, utang memang memiliki wajah yang beragam. Di level individu, kesadaran finansial menjadi kunci agar tidak terjerat konsumsi berlebihan. Di level negara, pemerintah perlu menjaga kepercayaan pasar agar lelang surat utang kembali bergairah. Sementara itu, kebijakan keringanan sanksi pajak diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa mengorbankan penerimaan negara.
Yang terpenting, setiap pihak—mulai dari masyarakat hingga pengambil kebijakan—perlu memahami bahwa utang bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah cermin dari perilaku, kepercayaan, dan tanggung jawab. Tanpa pengelolaan yang bijak, utang bisa berubah dari alat pembangunan menjadi beban yang menyesatkan.
