Hercules Bongkar Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Singgung Nama Nusron Wahid hingga Murka ke Menteri Ara
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules menjadi sorotan setelah mengembalikan uang Rp800 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah Hercules ini bukan tanpa alasan. Ia mengaku ingin lembaga antirasuah menelusuri asal-usul uang yang diterimanya dari pengacara PT Summarecon Agung Tbk tersebut. Hercules pun membeberkan kronologi lengkapnya dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026) malam.
Menurut Hercules, uang Rp800 juta itu awalnya diberikan oleh tim pengacara Summarecon sebagai “uang persahabatan” atau jasa atas upaya mediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara perusahaan dan ahli waris. Ia mengaku diminta membantu memediasi persoalan tersebut dengan tim hukum GRIB Jaya dan tim hukum ahli waris. “Mereka pengacaranya Summarecon ini dengan beberapa orang, kami ketemu pertama, terus kami ketemu lagi kedua. Ya mereka bawain uang itu untuk uang bertemanan, uang persahabatan,” kata Hercules.
Namun, Hercules terkejut ketika pengacara berinisial MW itu disebut telah mengklaim berdamai dengannya dan meminta pencabutan pemblokiran lahan. “Dia sudah gembar-gembor di luar itu bahwa dia sudah bikin perdamaian dengan saya. Sudah bikin perdamaian dan dia menekan pengacara suruh cabut,” ujarnya. Hercules mempertanyakan klaim perdamaian tersebut karena menurutnya kesepakatan semestinya melibatkan ahli waris dan tim hukum serta dituangkan dalam perjanjian tertulis. “Saya kaget. Saya bilang, damai di mana? Dan damainya damai yang bagaimana?” tuturnya.
Hercules menegaskan uang tersebut tidak digunakannya. Setelah menerima, ia langsung menyimpannya di kantor sebelum berangkat ke Timor Timur pada malam harinya. Ia baru membahas pengembalian uang itu bersama tim pengacaranya setelah mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait urusan pertanahan. Dalam rapat internal, mereka mempertimbangkan apakah uang dikembalikan kepada pengacara atau diserahkan langsung ke KPK. Akhirnya, Hercules dan tim memilih menyerahkan uang tersebut ke KPK agar asal-usulnya dapat ditelusuri.
Di sisi lain, KPK tengah mendalami dugaan bahwa uang Rp800 juta itu berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri hubungan antara uang yang diterima Hercules dan persoalan pertanahan tersebut. “Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, lahan yang menjadi perhatian KPK berada dalam satu kawasan. Awalnya ada dugaan sengketa karena sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon. Warga kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Dalam perkembangan perkara, KPK menduga terdapat penyuapan terhadap oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir tanah agar proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat berlanjut. “Pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut,” lanjut Budi.
Sementara itu, kuasa hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut dana tersebut diserahkan oleh pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon, jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan. “Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson.
Dalam kesempatan lain, Hercules juga melontarkan kritik keras kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara terkait sengketa lahan di Tanah Abang. Hercules mengaku telah mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk membebaskan lahan yang kini menjadi persoalan. “Tanah itu bukan kosong begitu, tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau, kamu jangan nanti kasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara,” ujarnya dalam video yang diunggah akun Instagram GRIB Jaya.
Menanggapi hal itu, Ara menjelaskan lahan di Tanah Abang merupakan aset negara milik PT KAI. Ia telah mengecek ke BPN, Dirut KAI, dan Kepala BP BUMN. “Menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara,” tegas Ara. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat. “Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya,” lanjutnya. Ara juga menyebut dirinya sempat bertemu langsung dengan Hercules di lokasi pada April 2026.
Hercules dalam pernyataannya juga menyinggung nama Nusron Wahid. Meski tidak dijelaskan secara rinci, hal ini menambah panjang dinamika kasus yang melibatkan dirinya. Ia juga mengaku sempat menelepon Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, untuk menyampaikan persoalan perubahan status sertifikat tanah milik ahli waris dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak guna bangunan (HGB).
Kasus yang menyeret Hercules ini menunjukkan kompleksitas sengketa pertanahan di Indonesia, terutama yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat. Pengembalian uang Rp800 juta ke KPK oleh Hercules menjadi langkah awal untuk mengungkap asal-usul dana yang diduga terkait dengan upaya pengamanan lahan. KPK pun berjanji akan menelusuri tuntas keterkaitan antara uang tersebut dengan dugaan penyuapan di Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, konflik antara Hercules dan Menteri Ara terkait lahan Tanah Abang masih menjadi perhatian publik. Keduanya memiliki klaim masing-masing, dan penyelesaiannya akan bergantung pada pembuktian hukum yang transparan.
Dengan berbagai pernyataan yang saling bertentangan, publik menantikan kelanjutan penyidikan KPK untuk mengungkap kebenaran. Apakah uang Rp800 juta itu murni “uang persahabatan” seperti klaim Hercules, ataukah bagian dari transaksi terlarang? Yang jelas, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pertanahan dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
