Ijazah Joko Widodo UGM Dipamerkan di Sidang Roy Suryo, Kampus Hormati Proses Hukum
Inforiau – 07 November 2026 | Ijazah Joko Widodo UGM kembali menjadi sorotan setelah Presiden ke-7 RI itu hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam ruang sidang, Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya dari SD hingga S1 dan menegaskan bahwa ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM itu adalah miliknya.
Jaksa sempat menanyakan foto yang tertera pada ijazah, apakah foto Jokowi atau Dumatno Budi Utomo. Jokowi menjawab tegas, “Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo.” Ia juga menjelaskan penampilannya saat lulus pada 1985, yakni berkumis dan memakai kacamata, seperti tampak dalam foto ijazah.
Dalam kesaksiannya, Jokowi memaparkan riwayat pendidikan: SD Negeri Nomor 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, lalu Fakultas Kehutanan UGM. Ia mengaku menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan dinyatakan lulus dengan nilai A. Wisuda digelar 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta, dengan 14 lulusan dari Fakultas Kehutanan. Ijazahnya disebut diterbitkan 5 November 1985, nomor register 1120, ditandatangani Rektor UGM saat itu Prof. Dr. dr. Te Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo.
Menanggapi polemik ijazah Joko Widodo UGM, Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana menyatakan kampus menghormati proses hukum yang berjalan. UGM, kata dia, telah menjalankan perannya dengan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan. “Sejauh ini tidak ada informasi yang perlu ditambahkan. Jika ada perkembangan yang perlu disampaikan, kami akan lakukan pada kesempatan pertama,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa polemik ijazah Joko Widodo UGM tidak hanya dibahas di ruang sidang, tetapi juga menjadi perhatian publik. UGM memilih tidak berspekulasi dan menyerahkan pembuktian kepada proses peradilan. Sikap tersebut sekaligus menegaskan posisi kampus yang mendukung penyelesaian perkara secara hukum, transparan, dan berdasarkan bukti. Editor: Sukri Mustakim
