Jon Heri Soroti Pemberhentian Firdaus, Desak Evaluasi Total PWI Pusat
Inforiau – 26 Oktober 2026 | Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang memberhentikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan PWI menuai kritik tajam. Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, secara tegas menyoroti prosedur penjatuhan sanksi hingga independensi kepemimpinan organisasi. Dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026), Jon Heri Soroti Pemberhentian Firdaus Desak Evaluasi PWI Pusat secara menyeluruh karena berkaitan erat dengan kebebasan berpendapat, penerapan aturan organisasi, dan profesionalisme lembaga pers.
Polemik ini bermula dari usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Menurut Jon, aspirasi tersebut disampaikan dalam kapasitas Firdaus sebagai pimpinan organisasi pers dan semestinya diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, bukan dengan sanksi pemberhentian. Ia mempertanyakan dasar aturan yang digunakan, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan.
Keputusan pemberhentian Firdaus tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, undangan klarifikasi dikirimkan pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Firdaus dijadwalkan memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026, tetapi telah menyampaikan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026. Dewan Kehormatan PWI Pusat kemudian menerbitkan keputusan pemberhentian penuh pada 14 Oktober 2026, dan Firdaus menyatakan menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.
Jon Heri Soroti Pemberhentian Firdaus Desak Evaluasi PWI Pusat juga menyoroti tahapan pemeriksaan yang dinilai terburu-buru. Ia mempertanyakan apakah jawaban tertulis Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan diterbitkan. Menurutnya, organisasi profesi memang memiliki kewenangan menegakkan aturan internal, namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kritik Jon tidak hanya menyasar proses pemberhentian, tetapi juga kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari. Ia menilai polemik ini perlu menjadi bahan evaluasi untuk menjaga kepercayaan anggota dan kredibilitas organisasi. Bahkan, Jon mendorong agar desakan pengunduran diri kedua pimpinan tersebut dipertimbangkan. Jika evaluasi tidak mendapat respons, ia menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi sesuai mekanisme organisasi, yang harus ditempuh melalui ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI.
Selain itu, Jon Heri Soroti Pemberhentian Firdaus Desak Evaluasi PWI Pusat juga mempertanyakan independensi PWI di tengah adanya pimpinan organisasi yang disebutnya memiliki jabatan di lembaga atau perusahaan milik negara. Ia menyoroti jabatan Ahmad Munir di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA serta posisi salah satu penandatangan keputusan Dewan Kehormatan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal. Jon meminta potensi konflik kepentingan dan aturan mengenai rangkap jabatan diperiksa secara terbuka berdasarkan ketentuan organisasi.
Dalam perspektif kebebasan berpendapat, Jon merujuk Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Menurutnya, ketentuan tersebut relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilai persoalan yang muncul. Meski demikian, dugaan pelanggaran HAM harus diperiksa berdasarkan fakta, aturan, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.
Persoalan ini berawal dari evaluasi SMSI terhadap penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026. SMSI menyoroti sejumlah hal, termasuk keterwakilan delegasi, distribusi akomodasi, transparansi, dan kesempatan organisasi pers lain untuk berpartisipasi. Dalam rapat pleno pada 15 Maret 2026, pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi tersebut sekaligus menyepakati aspirasi agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027. Aspirasi itu kemudian disampaikan Firdaus dalam kegiatan penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 18 Juni 2026, dan dilanjutkan melalui surat SMSI Pusat Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar pertemuan dengan para konstituen untuk membahas berbagai pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. SMSI diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis terkait usulan tersebut. Sehari kemudian, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus.
Jon berharap Dewan Pers mengambil peran dalam memfasilitasi dialog antarkonstituen agar persoalan penyelenggaraan HPN dapat diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan. Ia mengusulkan pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama. Menurutnya, usulan tersebut dapat dibahas dengan tetap memperhatikan sejarah HPN, peran PWI, dan ketentuan yang berlaku.
“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Dengan munculnya kembali Jon Heri Soroti Pemberhentian Firdaus Desak Evaluasi PWI Pusat, harapannya polemik ini menjadi momentum pembenahan organisasi, termasuk dalam penerapan aturan, perlindungan hak anggota, dan pemeliharaan independensi pers. “Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi,” pungkasnya.
Kesimpulan: Desakan Jon Heri untuk mengevaluasi total kepemimpinan PWI Pusat mencerminkan kebutuhan mendesak akan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Pemberhentian Firdaus tidak sekadar isu individu, tetapi menyentuh prinsip kebebasan berpendapat dan independensi pers. Dialog terbuka yang difasilitasi Dewan Pers menjadi jalan tengah untuk mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga marwah pers nasional.
