JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Dakwaan Dinilai Sudah Cermat
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah. Permohonan itu disampaikan dalam sidang tanggapan atas nota perlawanan terdakwa pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah dengan alasan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Keberatan Terdakwa Dianggap Prematur
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa keberatan mengenai fakta perkara, kepemilikan aset, serta keabsahan tindakan penyidikan bukanlah alasan yang tepat untuk menggugurkan dakwaan. Jaksa berpendapat semua persoalan itu harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui mekanisme eksepsi. Karena itu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah dan meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa beserta tim penasihat hukumnya secara keseluruhan.
“Keberatan-keberatan tersebut lebih tepat dibahas pada pokok perkara,” ujar perwakilan JPU di hadapan majelis hakim, seraya menegaskan bahwa surat dakwaan telah menggambarkan perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa secara terperinci.
Duduk Perkara dan Posisi Hukum Febrie
Febrie Adriansyah menghadapi perkara dugaan pemerasan yang disertai dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara ini, tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota perlawanan yang mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari fakta perkara hingga kepemilikan aset yang disita. Namun, JPU menilai eksepsi tersebut tidak menyentuh inti persoalan dan cenderung mengaburkan proses pembuktian.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat kini menjadi arena uji pertama atas keberatan tersebut. Jika majelis hakim mengabulkan permohonan JPU, maka sidang akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta menilai alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.
Pakar hukum pidana menilai permintaan JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah merupakan langkah yang lazim dalam perkara korupsi. Menurut mereka, eksepsi sering kali digunakan untuk menguji kelengkapan dakwaan, tetapi tidak jarang pula dipakai untuk memperlambat jalannya persidangan. “Hakim akan menilai apakah eksepsi itu menyangkut syarat formil dakwaan atau justru sudah masuk ke materi pokok,” kata seorang pengamat hukum yang memantau jalannya perkara.
Dampak bagi Proses Hukum ke Depan
Permohonan jaksa ini menjadi penentu arah persidangan. Apabila eksepsi ditolak, proses hukum terhadap Febrie akan berlanjut ke tahap pembuktian yang lebih mendalam. Sebaliknya, jika eksepsi diterima, dakwaan bisa dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara berpotensi berhenti di tahap awal. Karena itu, perhatian publik terhadap putusan sela majelis hakim cukup besar.
Dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum Febrie mempertanyakan sejumlah aspek penyidikan, termasuk keabsahan tindakan penyidik dalam mengumpulkan barang bukti. Namun, JPU berpendapat persoalan itu tidak serta-merta membuat dakwaan menjadi cacat. Jaksa menegaskan bahwa semua tindakan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
JPU juga menekankan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara jelas waktu, tempat, dan cara perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa. Dengan demikian, hakim dinilai memiliki cukup dasar untuk memeriksa perkara hingga tuntas. Permintaan JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah pun menjadi sinyal bahwa jaksa serius menuntaskan perkara ini tanpa memberi ruang bagi upaya pengguguran dakwaan di tahap awal.
Kesimpulan
Permintaan JPU agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi Febrie Adriansyah menandai babak baru dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjeratnya. Jaksa menilai dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga pemeriksaan pokok perkara harus tetap berjalan. Kini bola berada di tangan majelis hakim untuk memutuskan apakah perlawanan terdakwa dapat diterima atau ditolak. Apa pun putusannya, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
