Kades Sontang Diperiksa Seharian oleh Polda Riau, Status Masih Saksi dalam Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulfahrianto, harus menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pria yang akrab disapa Zul ini Diperiksa Seharian oleh Polda Riau Kades Sontang Masih Berstatus Saksi terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam, Rabu (21/10/2026), di Markas Polda Riau, Pekanbaru.
Meski telah menjalani pemeriksaan marathon selama berjam-jam, penyidik belum mengubah status Zulfahrianto. Ia masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2026. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogie Pramagita, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara dan memeriksa pihak-pihak terkait.
“Iya, Bang, perkara masih proses sidik,” ujar Yogie, Kamis (22/10/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk memperkuat konstruksi kasus.
Dugaan pungli ini bermula dari pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan yang disebut-sebut untuk memperbaiki jalan rusak di Desa Sontang. Laporan perkara tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) sejak November 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus ini akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2026. Hingga kini, Diperiksa Seharian oleh Polda Riau Kades Sontang Masih Berstatus Saksi menjadi sorotan publik karena belum ada tersangka yang ditetapkan.
Ketua AMATIR, N Pasaribu SH, mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum. Ia meminta pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. “Kami berharap penyidik bekerja profesional dan transparan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya saat dihubungi awak media.
Di sisi lain, Zulfahrianto membantah adanya pemaksaan terhadap perusahaan. Ia menyebut bantuan tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama. Bahkan, ia mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banjir. “Saya tidak pernah memaksa. Semua dilakukan secara musyawarah dan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Keterangan para pihak dan bukti terkait masih menjadi bagian dari proses pendalaman kasus. Polda Riau berjanji akan mengusut tuntas dugaan pungli yang merugikan dunia usaha ini. Masyarakat pun menanti perkembangan kasus yang telah menyita perhatian sejak tahun lalu.
Pengamat hukum dari Universitas Riau, Dr. Ahmad Fauzi, menilai pemeriksaan terhadap kepala desa merupakan langkah awal yang baik. Namun, ia mengingatkan agar penyidik tidak ragu menetapkan tersangka jika bukti kuat. “Jangan sampai ada tebang pilih. Jika memang terbukti, segera tetapkan tersangka. Jika tidak, hentikan penyidikan demi kepastian hukum,” sarannya.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Diperiksa Seharian oleh Polda Riau Kades Sontang Masih Berstatus Saksi menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan. Publik berharap penyidik dapat bekerja cepat dan transparan. Sebab, dugaan pungli yang melibatkan dana miliaran rupiah ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencoreng citra pemerintah desa.
Sebagai informasi, pungli yang diduga dilakukan oknum kepala desa ini mencuat setelah sejumlah perusahaan melaporkan adanya permintaan dana dengan dalih perbaikan jalan. Nilai yang diminta mencapai Rp1,2 miliar. Namun, Zulfahrianto menegaskan bahwa dana tersebut bersifat sukarela dan telah dimusyawarahkan. Ia juga mengklaim telah menyetor dana pribadi untuk perbaikan infrastruktur desa.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Belum ada keterangan resmi mengenai kapan kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan lanjutan. Yang jelas, Diperiksa Seharian oleh Polda Riau Kades Sontang Masih Berstatus Saksi menjadi penanda bahwa proses hukum terus bergulir. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyidikan.
Dalam penegakan hukum, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Zulfahrianto belum terbukti bersalah. Namun, transparansi penyidikan menjadi kunci agar publik tidak curiga. Polda Riau diharapkan segera memberikan update perkembangan kasus ini secara berkala.
Dengan demikian, kasus dugaan pungli di Desa Sontang masih menyisakan tanda tanya besar. Apakah penyidik akan menetapkan tersangka, atau justru menghentikan penyidikan karena kurang bukti? Semua bergantung pada hasil penyidikan yang sedang berjalan. Yang pasti, Diperiksa Seharian oleh Polda Riau Kades Sontang Masih Berstatus Saksi telah membuka tabir praktik pungli di tingkat desa yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
