KIP Kuliah 2026 Diguncang Skandal: Kursi Mahasiswa Miskin Tergusur, Pungli Rp13 Juta hingga Keterlambatan Bantuan
Inforiau – 02 November 2026 | Program kartu indonesia pintar kuliah yang selama ini menjadi harapan utama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu kembali menjadi sorotan tajam di penghujung tahun anggaran 2026. Berbagai persoalan mulai dari dugaan manipulasi seleksi, praktik pungutan liar, hingga keterlambatan pencairan bantuan mewarnai perjalanan program beasiswa pendidikan tinggi pemerintah tersebut. Sejumlah kejadian di daerah berbeda menunjukkan bahwa tata kelola kartu indonesia pintar kuliah masih menyisakan celah yang harus segera dibenahi.
Kejanggalan Seleksi di IAIN Langsa
Kasus paling mencuat terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Berdasarkan Pengumuman Nomor B-2386/In.24/PP.00.9/09/2026 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Iskandar, pada 14 September 2026, sebanyak 371 mahasiswa dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sementara itu, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 428 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Oktober 2026 menetapkan kuota penerima untuk IAIN Langsa sebanyak 225 mahasiswa.
Persoalan muncul ketika sejumlah nama dalam daftar akhir penerima justru tidak ditemukan dalam pengumuman 371 calon yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh kampus. Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Langsa Tahun 2026, M. Aqil Al-Farras, menilai hal tersebut bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ia mempertanyakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan program kartu indonesia pintar kuliah di kampusnya. Menurutnya, ada indikasi mahasiswa yang benar-benar miskin justru tersingkir, sementara nama lain yang tidak melalui tahapan seleksi yang semestinya malah masuk dalam daftar akhir.
Dugaan Pungli di Universitas Bima
Di Nusa Tenggara Barat, Polda NTB memastikan penyelidikan dugaan pungutan liar dalam pengelolaan beasiswa kartu indonesia pintar kuliah di Universitas Bima Internasional Medical Farma Husada masih berjalan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Ade Zamrah, menyatakan penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Polisi telah mengamankan sejumlah dokumen, kuitansi, surat, hingga bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima beasiswa. Lima orang saksi, termasuk mahasiswa penerima, telah dimintai keterangan. Dalam laporan yang diajukan sekelompok mahasiswa, disebutkan bahwa mahasiswa diduga diminta membayar hingga Rp13 juta agar dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa, ditambah dugaan pungutan biaya program magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Keterlambatan Pencairan Bantuan Daerah
Persoalan tidak hanya menyangkut seleksi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 yang semula dijadwalkan pada 30 Oktober 2026. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh proses verifikasi data penerima sesuai Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan sejumlah variabel khusus daerah untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran. Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar mahasiswa penerima tidak mengalami kendala administrasi kampus. Apabila proses berjalan lancar, pencairan diperkirakan mulai 6 November 2026. Keterlambatan ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara program kartu indonesia pintar kuliah dan bantuan pendidikan daerah perlu diperkuat.
Pengawasan Ketat di Kampus
Di sisi lain, Universitas Tadulako (Untad) menunjukkan komitmen pengawasan yang patut dicontoh. Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., turun langsung melakukan survei dan verifikasi mahasiswa penerima kartu indonesia pintar kuliah di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada 31 Oktober 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen persyaratan dengan kondisi sosial ekonomi keluarga penerima di lapangan.
Amar mengingatkan mahasiswa penerima agar mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan menyelesaikan studi tepat waktu. Apabila tidak memenuhi persyaratan akademik, bantuan dapat dihentikan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga meminta orang tua ikut mengawasi aktivitas perkuliahan anak-anak mereka. Salah seorang penerima, Riskina, mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan, mengaku sangat terbantu karena bantuan tersebut memberinya kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi di tengah keterbatasan ekonomi keluarga.
Rangkaian persoalan ini menunjukkan bahwa program kartu indonesia pintar kuliah memerlukan pengawasan berlapis, mulai dari kampus, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Transparansi seleksi, akuntabilitas pengelolaan, dan ketepatan sasaran harus menjadi prioritas agar hak mahasiswa miskin tidak kembali tergusur. Penegakan hukum terhadap dugaan pungli, evaluasi seleksi di kampus yang bermasalah, serta percepatan pencairan bantuan menjadi kunci agar kartu indonesia pintar kuliah benar-benar menjadi jembatan menuju pendidikan tinggi yang berkeadilan.
