KMS Riau: Kaukus Parlemen Hijau Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Riau menegaskan bahwa pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) Riau merupakan langkah strategis untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan proses pengambilan kebijakan di parlemen. Dalam audiensi bersama Fraksi Partai Demokrat DPRD Riau di Gedung DPRD Riau, Selasa (20/10/2026), KMS Riau Kaukus Parlemen Hijau Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat menjadi sorotan utama. Ir H AZ Fachri Yasin MAgr Econ, yang memimpin audiensi tersebut, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Fraksi Demokrat dalam menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, keberadaan KPHD penting untuk memastikan persoalan lingkungan dapat dibahas secara terarah dan diperjuangkan melalui kebijakan yang tepat.
Fachri menjelaskan bahwa KMS Riau Kaukus Parlemen Hijau Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak mengingat kompleksitas tantangan ekologis di Provinsi Riau. “Kaukus Parlemen Hijau ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara aktivis lingkungan, akademisi, masyarakat, dan pembuat kebijakan. Dengan begitu, persoalan lingkungan dapat dibahas secara lebih terarah dan diperjuangkan melalui kebijakan yang tepat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang berpihak pada perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.
Dalam audiensi tersebut, KMS Riau menyampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai strategis untuk perlindungan lingkungan dan masyarakat. Ranperda tersebut meliputi Perhutanan Sosial, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Mangrove, dan Tanah Ulayat. Dinamisator KMS Riau, Johny S Mundung, menekankan bahwa penyusunan regulasi tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga harus menjamin perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. “Regulasi harus menjadi instrumen untuk melindungi, bukan sekadar memenuhi formalitas,” tegas Johny.
Sri Wahyuni dari Yayasan Bunga Bangsa menyoroti pentingnya penerapan prinsip kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial atau GEDSI dalam setiap kebijakan lingkungan. Menurutnya, kebijakan yang inklusif akan memastikan bahwa kelompok rentan juga mendapatkan manfaat dan perlindungan yang setara. Audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Hasan Supriyanto dari Riau Research Center, Sukarno dari LPESM, Mahendra dari WALHI Riau, Sri Wahyuni (Ayu) dari Yayasan Bunga Bangsa, Tarmidzi dari FITRA Riau, serta Johny S Mundung dan Jois dari Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau, Dodi Saputra, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan KPHD. Ia menyatakan kesiapan fraksinya untuk berpartisipasi aktif, termasuk mengutus anggota untuk mengikuti deklarasi kaukus. “Kami mendukung pembentukan Kaukus Parlemen Hijau dan mendorong agar produk hukum daerah semakin berpihak pada perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat dari ancaman bencana ekologis,” ujar Dodi. Ia menilai persoalan lingkungan perlu mendapat perhatian serius karena Riau memiliki kawasan gambut dan perkebunan kelapa sawit berskala besar yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Dukungan Fraksi Demokrat tersebut menjadi bagian dari upaya KMS Riau membangun dukungan lintas fraksi di DPRD. Melalui KPHD, masyarakat sipil berharap aspirasi terkait kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan regulasi dan pengawasan kebijakan daerah. KMS Riau Kaukus Parlemen Hijau Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan masyarakat sipil dalam menghadapi tantangan ekologis yang semakin kompleks.
Ke depan, KMS Riau berencana melakukan audiensi serupa dengan fraksi-fraksi lain di DPRD Riau untuk memastikan dukungan yang lebih luas terhadap KPHD. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan Ranperda yang telah diusulkan serta memastikan implementasi kebijakan yang pro-lingkungan. Dengan demikian, KMS Riau Kaukus Parlemen Hijau Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat dapat terwujud sebagai ruang kolaborasi yang efektif antara warga dan wakil rakyat.
Sebagai penutup, pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) Riau merupakan inisiatif strategis yang perlu didukung oleh semua pihak. Kolaborasi antara DPRD, masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi lingkungan akan menjadi fondasi kuat untuk menghasilkan kebijakan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan semangat kebersamaan, persoalan lingkungan di Riau dapat diatasi secara lebih komprehensif, dan hak-hak masyarakat adat serta kelompok rentan dapat terlindungi dengan baik. KMS Riau Kaukus Parlemen Hijau Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat adalah kunci untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan diimplementasikan dalam kebijakan daerah.
