MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Audit dan Wacana Pemakzulan di DPR Menguat
Inforiau – 08 November 2026 | Jakarta — Isu MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran Rakabuming Publik Soroti Desakan Audit dan Pemakzulan di DPR kembali mencuat setelah Mahkamah Agung membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok Jumat (30/10/2026) menyatakan dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim mengabulkan kasasi advokat M Subhan Palal, menganulir putusan sebelumnya, serta memerintahkan dokumen itu ditarik dan dimusnahkan.
Subhan menegaskan ia bergerak tanpa sponsor. “Saya maju sendiri, enggak ada sponsor,” ujarnya. Perkara ini bermula dari temuan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada awal Oktober 2026. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dokumen yang menjadi syarat penerbitan suket 2019 bukan ijazah kelulusan, melainkan diduga hanya sertifikat kehadiran kelas. Prosedur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan ijazah asli, transkrip nilai, dan rapor untuk penyetaraan setingkat SMA.
Celah prosedur itu memantik kritik. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof Mahfud MD, mendesak proses pidana terhadap pembuatan suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3), serta meminta KPU dan Ditjen Dikdasmen diperiksa. Akademisi FH UI, Titi Anggraini, mengingatkan putusan MA bersifat administratif dan tidak otomatis menjadi dasar pemidanaan tanpa penyelidikan independen.
Di ranah politik, praktisi hukum Jansen Sitindaon menilai legitimasi Gibran sebagai Wapres secara yuridis runtuh. Ketua Kelompok Fraksi PKS Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, membenarkan komunikasi antarpolitis mulai bergulir. “Keputusan MK dan MA adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Urusan yuridis sudah jelas, selanjutnya masuk ranah politis,” katanya.
KPU tetap bertahan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya menjalankan aturan dan belum menerima putusan lengkap sehingga belum berkomentar. Pakar hukum Deny Hariyatna menawarkan jalan administratif: jika dokumen lama tidak sah, ajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap agar perdebatan berkurang.
Desakan audit dan wacana pemakzulan di DPR menunjukkan dampak putusan ini melampaui sengketa administratif. Publik menunggu langkah resmi lembaga negara, sementara KPU dan pemerintah diminta transparan. Penyelesaian hukum yang independen menjadi kunci agar polemik tidak berkepanjangan.
Editor: Ahmad Syafwan
