Mekanik di Tangerang Kaget Ditagih Pajak McLaren 570S Rp137 Juta, Padahal Tak Pernah Beli Mobil Mewah
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Nasib nahas menimpa Yudariansyah, seorang mekanik bengkel motor rumahan yang tinggal di Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pria yang hidup dalam kondisi pas-pasan itu tiba-tiba harus berurusan dengan pajak McLaren 570S senilai Rp137,4 juta, sebuah kewajiban yang sama sekali tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Bagaimana tidak, dalam data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport mewah McLaren Seri 570S AT keluaran 2019 yang memiliki nilai jual sekitar Rp4,5 miliar.
Kekisruhan ini bermula ketika petugas Samsat Ciledug mendatangi rumah sederhananya di kawasan kampung untuk melakukan verifikasi ulang sekaligus menagih tunggakan pajak McLaren 570S yang tercatat menunggak selama satu tahun. Kedatangan petugas tersebut sontak membuat warga sekitar heboh dan Yudariansyah sendiri mengaku syok bukan kepalang.
“Saya kaget aja pas dapet WA dari tetangga ngasih informasi kalau ada orang Samsat mau nagih pajak karena punya mobil sport. Atuh saya bingung mobil sport dari mana,” ujar Yudariansyah, Sabtu (24/10/2026), seperti dikutip dari liputan di lapangan.
Ia menegaskan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah membeli, apalagi memiliki mobil sport seharga miliaran rupiah tersebut. Sehari-harinya, Yudariansyah hanya mengandalkan penghasilan dari membuka bengkel motor rumahan untuk menghidupi keluarganya. Kondisi rumahnya yang sederhana sangat kontras dengan status kepemilikan mobil super yang tercatat atas namanya.
Alamat Tidak Sesuai, Samsat Siap Blokir Kendaraan
Menanggapi temuan tersebut, pihak Samsat Ciledug menyatakan akan memblokir kendaraan yang tercatat atas nama Yudariansyah. Langkah ini diambil karena alamat yang terdaftar dalam dokumen kendaraan tidak sesuai dengan alamat aslinya. Pemblokiran menjadi prosedur standar ketika terdapat ketidaksesuaian data kepemilikan dan domisili.
Kasus ini mencuatkan dugaan bahwa data kendaraan tersebut mungkin telah disalahgunakan oleh pihak lain. Ada kemungkinan nama dan identitas Yudariansyah dipakai untuk mendaftarkan kendaraan mewah tanpa sepengetahuannya. Praktik semacam ini kerap ditemui dalam kasus jual beli mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain untuk menghindari kewajiban pajak McLaren 570S maupun keperluan administrasi lainnya.
Berikut sejumlah fakta yang terhimpun dari peristiwa ini:
- Nama pemilik tercatat: Yudariansyah, warga Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
- Kendaraan: McLaren Seri 570S AT tahun 2019 dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.
- Tunggakan pajak McLaren 570S: sekitar Rp137,4 juta untuk tunggakan satu tahun.
- Tindakan Samsat: verifikasi ulang dan rencana pemblokiran kendaraan.
- Alasan pemblokiran: alamat terdaftar tidak sesuai dengan alamat asli pemilik.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Identitas yang bocor dapat disalahgunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran kendaraan mewah yang berujung pada penagihan pajak McLaren 570S kepada orang yang sama sekali tidak bersalah.
Pelajaran Penting soal Data Kendaraan dan Pajak
Kasus Yudariansyah menunjukkan bahwa sistem administrasi kendaraan masih menyimpan celah yang perlu diperbaiki. Verifikasi identitas dan alamat saat pendaftaran kendaraan seharusnya dilakukan lebih ketat agar kejadian serupa tidak menimpa warga lain. Selain itu, proses penagihan pajak McLaren 570S dan kendaraan mewah lainnya perlu memastikan bahwa pemilik yang tercatat benar-benar pihak yang bertanggung jawab.
Bagi Yudariansyah, langkah terbaik saat ini adalah berkoordinasi dengan Samsat untuk melakukan klarifikasi dan memastikan namanya dikeluarkan dari daftar kepemilikan kendaraan yang bukan miliknya. Pemblokiran kendaraan diharapkan dapat mencegah penagihan lebih lanjut sekaligus melindungi dirinya dari masalah hukum di kemudian hari.
Pada akhirnya, kisah mekanik sederhana yang tiba-tiba ditagih pajak McLaren 570S senilai ratusan juta rupiah ini menjadi cermin betapa rentannya data pribadi warga. Peristiwa ini menuntut perhatian serius dari otoritas terkait agar sistem pendataan kendaraan lebih akurat, transparan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
