Mendag: Prosedur Ekspor SDA Tidak Berubah meski Lewat DSI
Inforiau – 07 November 2026 | Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa sistem DSI tidak mengubah aturan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Dalam keterangan resmi, Mendag pastikan prosedur ekspor tidak berubah meski lewat DSI. Ia menekankan DSI hanya menjadi kanal integrasi dan pengawasan, bukan aturan baru yang menambah beban pelaku usaha.
Budi menjelaskan, kepastian ini penting agar eksportir tidak ragu menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, pemerintah ingin memperkuat koordinasi antarinstansi, transparansi data, dan pengawasan ekspor tanpa menambah hambatan. Ia menegaskan bahwa yang berubah adalah cara pemerintah mengintegrasikan data, bukan prosedur ekspornya.
Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan layanan ekspor berjalan lancar. Sosialisasi kepada pelaku usaha juga akan dilakukan agar pemahaman terhadap DSI merata, terutama bagi eksportir komoditas SDA strategis.
Poin penting bagi eksportir
- Persyaratan dan dokumen ekspor tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
- Proses verifikasi dan penerbitan izin tidak berubah.
- Pelaku usaha perlu menggunakan kanal resmi dan aktif berkomunikasi dengan Kemendag.
Dengan kepastian tersebut, pelaku usaha diharapkan tetap fokus pada pemenuhan kewajiban dan kualitas produk. Pemerintah menilai DSI dapat memperkuat tata kelola ekspor SDA strategis, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. Kepastian prosedur ekspor SDA juga menjadi sinyal bahwa kebijakan digitalisasi tidak dimaksudkan mempersulit eksportir, melainkan membuat pengawasan lebih terintegrasi.
Editor: Ahmad Syafwan
