MSCI Indonesia di Ujung Tanduk: OJK Akui Penegakan Hukum Lemah, Dino Patti Djalal Ingatkan Jangan Adu Kuat
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Ancaman penurunan status pasar modal MSCI Indonesia dari emerging market menjadi standalone market menjadi sorotan tajam dalam beberapa hari terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa penegakan hukum di pasar modal dinilai belum cukup tegas, dan hal itu menjadi salah satu catatan utama lembaga pemeringkat global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya telah melakukan sejumlah pembenahan untuk menjawab perhatian MSCI. Bahkan dalam laporan MSCI pada Juni lalu, Indonesia memperoleh penilaian positif pada 16 dari 18 indikator yang dibandingkan dengan negara-negara emerging market lainnya.
Perbaikan tersebut mencakup ketentuan free float, keterbukaan informasi kepemilikan saham, hingga klasifikasi investor. “Kita sudah punya 39 tipe klasifikasi investor yang sangat granular dibandingkan dengan negara lain yang bahkan tidak ada rinciannya,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam Sidang Kabinet yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (23/10/2026).
Meski demikian, Kiki mengakui masih ada persoalan yang perlu dibenahi, terutama penegakan hukum di pasar modal. OJK sendiri telah menjatuhkan sanksi senilai Rp1,5 triliun atas kasus perdagangan terkoordinasi serta tengah menyelidiki dugaan manipulasi pasar.
MSCI Bukan Lawan, Tapi Wasit yang Harus Didengar
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menegaskan bahwa MSCI adalah penyedia indeks independen yang menerapkan standar sama bagi semua negara. Menurutnya, penilaian terhadap MSCI Indonesia bersifat profesional dan bukan konspirasi politik.
“MSCI itu organisasi non pemerintah yang netral, independen dan tidak berkepentingan. Modal dasar MSCI adalah kepercayaan, dan karena itu mereka tidak akan mau didikte negara manapun,” kata Dino dalam video penjelasan yang diunggah di akun media sosialnya, Sabtu (24/10/2026).
Dino memaparkan perbandingan skor dengan kriteria yang sama: China sekitar 20 persen, Korea Selatan 18 persen, India 11 persen, Brasil 4,8 persen, Afrika Selatan 3 persen, Meksiko dan Uni Emirat Arab masing-masing 1,7 persen. Sementara skor Indonesia pernah berada di angka 2,6 persen, namun kini anjlok ke 0,3 persen.
“MSCI ini bukan adu jotos atau permainan gagah-gagahan. Bukan juga siapa yang lebih nekad. Ini bukan permainan tentang nasionalisme yang perkasa,” tegasnya. Ia menyarankan pemerintah menangani ancaman ini secara serius melalui diskusi tertutup dan satgas yang melibatkan Kemenkeu, BEI, serta OJK.
Pemerintah: Sorotan MSCI soal Tata Kelola, Bukan Fundamental
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa sorotan MSCI terhadap MSCI Indonesia bukan disebabkan lemahnya fundamental ekonomi nasional maupun kinerja emiten. Persoalan utama terletak pada tata kelola perdagangan saham, khususnya pemenuhan ketentuan free float sebesar 15 persen.
“Bagi Indonesia yang penting ini bukan kaitannya dengan fundamental ekonomi, bukan juga dengan fundamental emiten, tetapi lebih kepada governance daripada trading market khusus untuk saham yang free float,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, kinerja laba rugi emiten dan konsistensi pembagian dividen masih baik. Namun masih ada sejumlah perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen. Pemerintah bersama OJK dan BEI telah menyiapkan peningkatan batas minimum free float secara bertahap.
Airlangga juga menilai risiko dari evaluasi MSCI Indonesia masih dapat dimitigasi karena keberadaan indeks global lain seperti S&P dan FTSE Russell. “MSCI bukan satu-satunya rating. Jadi, yang satu tidak bisa mendikte yang lain,” ujarnya.
Jadwal Konsultasi dan Tenggat Reformasi
MSCI pada 15 Oktober 2026 membuka konsultasi mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia. MSCI menyoroti kurangnya transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta pelaksanaan reformasi pasar modal yang dinilai belum memadai.
- Periode konsultasi: hingga 30 April 2027
- Pengumuman keputusan akhir: paling lambat 30 Juni 2027
- Tenggat perbaikan bagi Indonesia: Juni 2027
- Fokus pembenahan: free float 15%, tata kelola perdagangan, demutualisasi bursa
Pemerintah menegaskan akan menyampaikan progres reformasi kepada publik secara berkala. Pasar saham domestik pun tercatat berada di zona hijau selama beberapa hari terakhir, meski asing masih mencatat net sell.
Kesimpulan
Ancaman penurunan status MSCI Indonesia menjadi standalone market bukanlah pertarungan kekuatan, melainkan ujian kredibilitas tata kelola pasar modal. OJK mengakui penegakan hukum masih menjadi titik lemah, sementara pemerintah menegaskan fundamental ekonomi dan kinerja emiten tetap solid. Dengan tenggat hingga Juni 2027, keberhasilan Indonesia mempertahankan statusnya akan sangat bergantung pada keseriusan mereformasi tata kelola bursa, memenuhi ketentuan free float, dan membangun kepercayaan investor global. Sebagaimana diingatkan Dino Patti Djalal, selama masih berada dalam permainan, ikuti aturan wasitnya.
