Isbat Nikah Inara Rusli Terhambat Biaya dan Akta Cerai, Wardatina Mawa Angkat Bicara Soal Nafkah Anak
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Rencana isbat nikah Inara Rusli dan Insanul Fahmi untuk mengesahkan pernikahan siri mereka ke negara kembali menjadi sorotan publik. Kabar tersebut mencuat di tengah bongkar-bongkaran fakta tentang kewajiban nafkah yang belum dipenuhi Insanul Fahmi kepada mantan istrinya, Wardatina Mawa. Alih-alih berjalan mulus, proses isbat nikah Inara Rusli justru disebut masih terganjal sejumlah persoalan administratif hingga kondisi keuangan.
Kuasa hukum Insanul Fahmi menjelaskan bahwa pengajuan isbat nikah bergantung pada keinginan kedua belah pihak. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, Insanul diwajibkan membereskan urusan administrasi, terutama mengambil salinan akta perceraian dari pernikahan sebelumnya dengan Wardatina Mawa yang resmi berakhir pada Juli 2026.
“Kalau isbat nikah itu kan keinginan mereka berdua untuk bisa disahkan lagi secara negara. Tapi balik lagi semua itu tergantung mereka berdua, kalau memang sudah niat ya silakan saja, tinggal teknis saja dia mengambil dulu salinan akta perceraiannya,” ujar kuasa hukum Insanul dalam salah satu program investigasi televisi.
Selain persoalan dokumen, rencana isbat nikah Inara Rusli juga dikabarkan menghadapi kendala finansial. Kondisi keuangan Insanul yang disebut sedang menurun membuat proses tersebut belum memiliki kepastian waktu. Hingga kini, belum ada jadwal konkret mengenai pendaftaran isbat nikah mereka ke Pengadilan Agama.
Nafkah Iddah, Mut’ah, dan Hak Anak Belum Dipenuhi
Di sisi lain, Wardatina Mawa kembali membongkar fakta mencengangkan tentang mantan suaminya. Ia mengungkapkan bahwa sejak bercerai, kewajiban nafkah dari Insanul tidak pernah terpenuhi. Berdasarkan putusan pengadilan, Insanul seharusnya membayar sejumlah kewajiban sebagai berikut:
- Nafkah masa iddah sebesar Rp30 juta
- Nafkah mut’ah sebesar Rp46 juta
- Nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan
Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum ditunaikan. “Nafkah iddah, nafkah mut’ah belum dipenuhi. Nafkah juga belum terpenuhi,” kata Mawa.
Meski demikian, Mawa mengaku tidak ingin terlalu menuntut. Baginya, yang terpenting adalah adanya rasa tanggung jawab penuh dari seorang ayah kepada anaknya. “Tapi saya tidak apa-apa, kalaupun memang tidak diberikan, hak anak tidak diberikan, tanggung jawabnya tidak dipenuhi. Rp3 juta dari pengadilan itu oke, Rp3.000 pun saya terima. Yang penting ada rasa tanggung jawab yang penuh dari ayah ke anaknya,” paparnya.
Mawa menegaskan dirinya tidak berharap banyak dan memilih fokus melanjutkan kehidupan bersama anaknya. Ia juga tidak pernah membatasi hubungan antara anak dan Insanul. Bahkan, ia menyebut hubungan ayah dan anak tersebut semakin membaik, termasuk saat sang anak mengirimkan makanan kepada Insanul di akhir pekan.
Laporan Dugaan Perselingkuhan Masih Bergulir
Persoalan rumah tangga Insanul dan Mawa juga berbuntut panjang. Mawa melaporkan mantan suaminya atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan. Ia turut membawa bukti rekaman CCTV yang merekam hubungan intim Insanul dan Inara. “Alhamdulillah sudah dapat titik terangnya, jadi untuk kasus ini sudah sampai tahap, sebentar lagi gelar perkara,” kata Mawa kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan isbat nikah Inara Rusli dan Insanul digelar, Mawa memilih tidak mencampuri urusan pribadi mantan suaminya. Ia mempersilakan keduanya melanjutkan kehidupan masing-masing, tetapi tetap menuntut hak anaknya dipenuhi. “Terserah saja. Aku juga tidak terlalu menghiraukan itu. Biarkan saja mereka bahagia. Tapi satu hal, tolong tunaikan haknya anak saya,” tegasnya.
Sementara itu, Inara Rusli disebut masih mempertahankan Insanul Fahmi dan berharap doa agar proses isbat nikah Inara Rusli dapat segera terwujud. Meski terhalang biaya dan sejumlah syarat administratif, keduanya tampak belum melepas rencana untuk mengesahkan pernikahan secara negara.
Pengamat hukum keluarga menilai, isbat nikah merupakan mekanisme yang sah bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat resmi. Namun, proses ini menuntut kelengkapan dokumen, kejelasan status perceraian sebelumnya, serta kesiapan finansial. Tanpa itu, pengesahan pernikahan sulit direalisasikan.
Dengan dinamika yang terus berkembang, publik masih menantikan langkah konkret Insanul Fahmi, baik dalam menuntaskan kewajiban nafkah kepada anak dan mantan istrinya maupun dalam memenuhi syarat administratif agar isbat nikah Inara Rusli dapat terlaksana. Yang terpenting, hak-hak anak tetap menjadi prioritas di tengah polemik yang belum menemukan titik akhir.
