PKBI Riau Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Hentikan Sunat Perempuan
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Praktik Pemotongan dan Perlukaan Genital Perempuan (P2GP) atau yang lebih dikenal sebagai sunat perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Dalam upaya menghapus praktik tersebut, PKBI Riau dorong penghentian praktik sunat perempuan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tokoh agama, tenaga kesehatan, hingga masyarakat luas.
Direktur Eksekutif Daerah PKBI Riau, Anthonny Adiputra, di Pekanbaru, Rabu, menyatakan bahwa praktik P2GP masih menjadi fenomena sosial dan budaya yang kompleks di tengah masyarakat. Kompleksitas ini membuat upaya penghentiannya tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan banyak elemen.
“Kami mendorong adanya kolaborasi lintas sektor karena persoalan ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut budaya, agama, dan pendidikan,” ujar Anthonny dalam keterangannya.
Data Prevalensi Menjadi Perhatian
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2024, prevalensi nasional perempuan usia 15 hingga 49 tahun yang pernah mengalami praktik P2GP masih menunjukkan angka yang cukup signifikan. Data ini menjadi cerminan bahwa praktik sunat perempuan belum sepenuhnya ditinggalkan oleh sebagian masyarakat, termasuk di wilayah Riau.
Anthonny menegaskan bahwa angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif P2GP terhadap kesehatan perempuan. Menurutnya, pemahaman masyarakat masih perlu diluruskan, terutama terkait anggapan bahwa praktik ini memiliki manfaat tertentu.
Dalam konteks inilah PKBI Riau dorong penghentian praktik sunat perempuan sebagai bagian dari agenda advokasi yang berkelanjutan. Organisasi ini menilai bahwa pendekatan berbasis hak asasi manusia dan kesehatan reproduksi harus menjadi landasan utama dalam setiap upaya penghentian praktik tersebut.
Dampak Kesehatan dan Hak Perempuan
Praktik P2GP diketahui berpotensi menimbulkan berbagai dampak kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Mulai dari rasa sakit, risiko infeksi, pendarahan, hingga komplikasi yang lebih serius. Selain itu, praktik ini juga dipandang melanggar hak reproduksi dan hak atas kesehatan perempuan.
PKBI Riau menekankan pentingnya pemahaman bahwa tubuh perempuan, termasuk organ reproduksinya, tidak seharusnya dilukai tanpa alasan medis yang jelas. Edukasi kepada keluarga dan calon orang tua menjadi salah satu kunci untuk mencegah praktik ini terus diwariskan dari generasi ke generasi.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kesehatan reproduksi perempuan harus dilindungi, bukan justru dikorbankan demi tradisi yang tidak memiliki dasar medis,” jelas Anthonny.
Strategi Kolaborasi Lintas Sektor
Untuk memperkuat upaya penghentian P2GP, PKBI Riau menyusun sejumlah strategi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Strategi tersebut antara lain:
- Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak P2GP.
- Melibatkan tokoh agama dan tokoh adat untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
- Memperkuat peran tenaga kesehatan dalam menolak dan mencegah praktik P2GP.
- Mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan yang mendukung perlindungan kesehatan reproduksi perempuan.
- Membangun jejaring dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga pendidikan.
Kembali ditegaskan bahwa PKBI Riau dorong penghentian praktik sunat perempuan bukan semata-mata sebagai kampanye, tetapi sebagai gerakan bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa.
Peran Tenaga Kesehatan dan Regulasi
Aspek regulasi juga menjadi perhatian PKBI Riau. Meskipun terdapat aturan yang melarang praktik P2GP oleh tenaga kesehatan, kenyataannya praktik ini masih terjadi di masyarakat, sebagian dilakukan secara tradisional. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan aturan perlu diperkuat.
PKBI Riau mengajak para tenaga kesehatan untuk menjadi garda terdepan dalam menolak praktik P2GP serta memberikan edukasi kepada pasien dan keluarganya. Tenaga kesehatan diharapkan mampu menjelaskan bahwa tidak ada manfaat medis dari praktik tersebut.
Selain itu, dukungan pemerintah daerah melalui dinas terkait dinilai penting untuk menyediakan layanan konseling dan informasi yang mudah diakses masyarakat. Dengan begitu, kesadaran kolektif akan pentingnya melindungi kesehatan perempuan dapat tumbuh secara lebih cepat.
Harapan ke Depan
PKBI Riau berharap upaya yang dilakukan bersama berbagai pihak dapat menurunkan angka praktik P2GP secara bertahap. Perubahan pola pikir masyarakat menjadi target utama, karena tanpa perubahan tersebut, upaya penghentian praktik ini akan sulit mencapai hasil yang maksimal.
Melalui kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan, PKBI Riau dorong penghentian praktik sunat perempuan sebagai wujud komitmen dalam melindungi hak dan kesehatan reproduksi perempuan di Provinsi Riau khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Pada akhirnya, penghentian praktik sunat perempuan bukan hanya persoalan medis, melainkan juga persoalan kemanusiaan. Dibutuhkan kesadaran bersama bahwa setiap perempuan berhak atas tubuhnya sendiri dan terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga kesehatan, tokoh masyarakat, dan keluarga, harapan untuk mengakhiri praktik P2GP secara menyeluruh dapat terwujud di masa depan.
