Polda Riau Sita 46,9 Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar, Amankan Tersangka Babinsa dan Warga Sipil
Inforiau – 20 Oktober 2026 | Perjalanan 46,9 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan penyelundupan lintas negara terhenti di kawasan Rumbai, Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau Sita 46 9 Kg Sabu Senilai Rp4 5 Miliar Amankan Tersangka Babinsa dan Warga Sipil, yang terdiri dari seorang anggota TNI aktif dan seorang warga sipil. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi penyidik untuk membongkar jaringan narkotika yang diduga memasok barang haram dari luar negeri melalui Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari operasi pemberantasan narkoba di kawasan Kampung Terendam, Pekanbaru. Operasi gabungan tersebut melibatkan kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, Bea Cukai, serta instansi pemerintah daerah. Informasi dari salah seorang yang diamankan kemudian dikembangkan, mengarah pada dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari negara tetangga melalui Dumai.
Saat target diketahui memasuki kawasan Rumbai, petugas bergerak melakukan penindakan. Dua orang yang berada dalam mobil ditangkap. Pemeriksaan terhadap kendaraan itu mengungkap empat tas besar berisi 47 bungkus narkotika yang diduga sabu dengan berat bersih mencapai 46,9 kilogram. “Dari upaya paksa tersebut, ditemukan empat tas besar berisi 47 bungkus narkotika yang diduga sabu. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 46,9 kilogram,” kata Putu dalam konferensi pers di lantai 5 Polda Riau, Selasa (20/10/2026).
Kedua tersangka berinisial AFF (32) dan NS (32), warga Binjai, Sumatera Utara. Polisi menduga keduanya bertugas menjemput dan membawa barang haram tersebut sesuai instruksi pihak lain. Penyidik menduga aktivitas kedua tersangka bukan pekerjaan baru. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, mereka telah menjalankan penjemputan sabu sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun, dengan jumlah barang yang berbeda-beda pada setiap pengiriman. Untuk pengiriman terakhir, keduanya dijanjikan bayaran Rp50 juta, yang direncanakan dibagi dengan nominal Rp35 juta untuk satu tersangka dan Rp15 juta bagi tersangka lainnya. Namun, pembayaran tersebut baru akan diterima setelah barang tiba di tempat tujuan. Rencana itu terhenti ketika petugas menangkap mereka di Pekanbaru.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, mengatakan bahwa pengungkapan kali ini menjadi kesempatan untuk memutus jalur distribusi narkotika yang diduga telah berulang kali beroperasi. “Mereka sudah satu tahun melakukan kegiatan itu, sudah 15 kali dan baru terungkap serta tertangkap di sini. Ini rencananya diedarkan di luar Riau, ya daerah Sumatera Utara, jadi kami bisa memotong jaringan ini,” ujar Arman. Berdasarkan keterangan sementara, sabu tersebut dijemput di Dumai setelah kedua tersangka datang dari Sumatera Utara. Setelah dibawa ke Pekanbaru, barang itu diduga menunggu instruksi berikutnya sebelum diteruskan ke tujuan akhir, yang menurut polisi berada di luar Provinsi Riau, terutama Sumatera Utara. Penyidik masih mendalami jalur pengiriman, pihak penerima, dan sosok yang diduga memberikan perintah kepada kedua tersangka.
Perkara ini turut melibatkan seorang prajurit TNI yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Menurut Komandan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan Tuanku Tambusai, Kolonel Didi Wahyudi, anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan militer. Didi menegaskan, institusinya tidak memberikan ruang bagi prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Komitmen kami, tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Itu pasti akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Mengenai kemungkinan pemecatan, Didi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan koneksitas dengan melibatkan unsur kepolisian dan penegak hukum militer. Putu menambahkan, koordinasi antara Polda Riau dan jajaran TNI terus dilakukan agar penyidikan terhadap para tersangka berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Dari sisi ekonomi, Polda Riau memperkirakan nilai sabu yang disita mencapai Rp4,5 miliar. Kepolisian juga menyebut pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 234.671 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik belum menganggap perkara ini selesai. Polisi berencana menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Arman mengatakan, penelusuran keuangan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis narkotika itu. “Jelas kegiatan narkoba ini ada TPPU-nya. Kita bisa memberatkan bandar atau ketua kelompoknya. Kita melakukan penyelidikan ke arah pihak yang memberikan perintah tersebut,” kata Arman. Penyidik juga mendalami informasi mengenai kepemilikan senjata api yang disebut dibeli seharga Rp8 juta. Hubungan senjata tersebut dengan perkara narkotika masih dalam penyelidikan.
Arman menilai pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum hingga tokoh masyarakat. Menurutnya, upaya memperbaiki citra kawasan yang dikenal rawan peredaran narkotika tidak cukup dilakukan melalui penangkapan, tetapi juga memerlukan pengawasan dan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan. Ia juga menegaskan komitmen untuk menindak tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui razia rutin.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Putu menjelaskan, para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Di tengah proses hukum terhadap kedua tersangka, penyidik masih memiliki pekerjaan lanjutan: mengungkap pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, menelusuri aliran dana, serta memastikan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi. Bagi kepolisian, pengungkapan 46,9 kilogram sabu ini menjadi langkah awal untuk membongkar rantai distribusi yang lebih luas.
Dengan keberhasilan Polda Riau Sita 46 9 Kg Sabu Senilai Rp4 5 Miliar Amankan Tersangka Babinsa dan Warga Sipil, publik berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Penanganan yang transparan dan profesional akan menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa.
