Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 8,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bantan, Tiga Tersangka Ditangkap
Inforiau – 04 November 2026 | Operasi penindakan narkotika lintas negara berhasil dilakukan oleh Kepolisian Resor Bengkalis bersama tim gabungan pada Rabu (4 November 2026). Dalam operasi yang dinamis tersebut, Polres Bengkalis gagalkan penyelundupan 8,9 kg sabu jaringan internasional di Bantan dengan menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Eko Rubiyanto memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Bengkalis. Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan kronologi lengkap operasi yang melibatkan berbagai elemen keamanan, termasuk Kepala Satuan Narkoba AKP Tidar Laksono, Kapolsek Bantan Iptu Muhammad Iskandar, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Novryansyah.
Awal dari pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Minggu (1 November 2026) tentang adanya aktivitas peredaran narkotika gelap di kawasan pesisir Bengkalis. Informasi berharga tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang langsung menyisir dan melakukan pengintaian intensif di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur.
Selama melakukan patroli dan pengawasan, petugas menaruh curiga pada pergerakan dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor di lokasi kejadian. Kecurigaan tersebut terbukti beralasan ketika tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dua pria yang kemudian teridentifikasi bernama Oki Suwandi dan Taufik berhasil diamankan oleh aparat.
Melalui penggeledahan badan dan barang bawaan, aparat menemukan sebuah tas ransel berwarna biru yang menjadi kunci kasus ini. Di dalam tas tersebut tersimpan delapan bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu dengan berat total mencapai 8.998 gram. Penemuan ini menunjukkan skala operasi penyelundupan yang cukup besar dan terorganisir.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang buron berinisial M yang saat ini berada di Malaysia. Modus operandi yang digunakan cukup sistematis, di mana para tersangka diinstruksikan untuk menjemput sabu di pinggir jalan tertentu. Setelah itu, narkotika tersebut diselundupkan ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui jalur darat yang mungkin dianggap lebih aman dari pemeriksaan bea cukai.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ketiga berinisial SB yang berperan penting dalam mengatur aliran dana operasional sindikat. Informasi yang digali menunjukkan bahwa SB menerima perintah langsung dari warga negara Malaysia berinisial A untuk menyalurkan upah kepada para kurir melalui rekening perantara. Hal ini menunjukkan struktur organisasi sindikat yang tergolong rapi dan profesional.
Jaringan internasional ini menunjukkan pola sindikat narkotika modern yang memanfaatkan perbatasan geografis dan kesenjangan regulasi antar negara. Dengan menempatkan dalang utama di Malaysia, mereka berusaha menjauhkan diri dari jangkauan hukum Indonesia sambil tetap mengendalikan operasi peredaran di tingkat lokal.
Dalam operasi penuh yang telah diselesaikan, polisi berhasil mengamankan beberapa aset berharga milik sindikat. Barang bukti yang disita mencakup sejumlah gawai atau perangkat komunikasi, kendaraan bermotor, serta barang bukti narkotika yang dinilai mencapai miliaran rupiah. Pengamanan aset ini dimaksudkan untuk memutus jalur operasional sindikat lebih lanjut.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. Keputusan penetapan pasal berlapis ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus narkotika internasional yang melibatkan jumlah sabu cukup besar.
Pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun waktu 15 September hingga 2 November 2026, jajaran Polres Bengkalis telah mengamankan 50 tersangka dari 31 perkara narkotika. Total barang bukti yang berhasil disita pada periode tersebut mencapai 10,14 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi.
Statistik ini menunjukkan intensitas operasi yang tinggi dan konsistensi upaya penegakan hukum di wilayah Bengkalis. Dengan berhasil menggagalkan penyelundupan 8,9 kg sabu jaringan internasional di Bantan, Polres Bengkalis telah memberikan kontribusi signifikan dalam perang melawan narkotika di tingkat regional.
Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara berbagai institusi keamanan dan lembaga pemerintah. Keterlibatan Bea dan Cukai dalam konferensi pers mengindikasikan bahwa pemberantasan narkotika lintas negara memerlukan sinergi yang kuat antar lembaga.
Masyarakat Bengkalis, khususnya di wilayah Bantan, didorong untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang aktivitas mencurigakan yang mungkin terkait dengan peredaran narkotika. Laporan dari masyarakat terbukti menjadi elemen penting dalam kesuksesan operasi penindakan ini.
Upaya Polres Bengkalis dalam menggagalkan penyelundupan 8,9 kg sabu jaringan internasional di Bantan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi sindikat narkotika lainnya bahwa aparat keamanan Indonesia siap dan mampu menindak tegas setiap tindakan peredaran narkotika, terlepas dari seberapa terorganisir atau internasional jaringan tersebut.
