Skandal Penyadapan LSP: Selain Presiden, Menteri hingga Media Jadi Korban Sejak 2025
Inforiau – 04 November 2026 | Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa selain Presiden, LSP diduga sadap menteri hingga media sejak 2025. Dugaan penyadapan ini melibatkan tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang merasa komunikasinya disadap secara ilegal.
Penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami modus operandi penyadapan. Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial LSP, yang diduga sebagai otak penyadapan, serta dua orang lainnya yang berperan sebagai perantara dan pelaksana teknis. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti perangkat penyadap dan komputer.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan negara. Selain Presiden, LSP diduga sadap menteri hingga media sejak 2025, yang berarti penyadapan telah berlangsung selama beberapa bulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kebocoran informasi strategis dan upaya delegitimasi terhadap pemerintah.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Indriyanto, menilai bahwa penyadapan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Ancaman hukuman bagi pelaku penyadapan ilegal bisa mencapai 10 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Media Watch, Rina Marlina, mengaku prihatin dengan dugaan penyadapan terhadap media. Menurutnya, kebebasan pers terancam jika praktik penyadapan terus terjadi. “Selain Presiden, LSP diduga sadap menteri hingga media sejak 2025. Ini adalah serangan terhadap demokrasi,” tegasnya.
Bareskrim Polri berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Asep Safrudin menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan forensik digital. Penyidik juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk dari kalangan swasta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak istana terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.
Kasus penyadapan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Selain Presiden, LSP diduga sadap menteri hingga media sejak 2025. Jika terbukti, para pelaku harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera. Masyarakat pun diminta waspada terhadap upaya penyadapan yang bisa terjadi kapan saja.
Sebagai kesimpulan, dugaan penyadapan oleh LSP terhadap Presiden, menteri, dan media sejak 2025 merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional dan kebebasan pers. Proses hukum harus berjalan transparan dan adil. Aparat penegak hukum perlu mengungkap tuntas jaringan penyadapan ini agar tidak terulang di masa depan.
