Pengacara Sarwendah Kecewa Ruben Onsu Minta Utang Cicilan Rumah Cipete Hanya Dibebankan ke Kliennya
Inforiau – 04 November 2026 | Jakarta, VIVA — Pengacara Sarwendah kecewa Ruben Onsu minta utang cicilan rumah Cipete hanya dibebankan ke kliennya. Kekecewaan itu disampaikan kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Menurut Jaenudin, sikap pihak Ruben Onsu bertolak belakang dengan pernyataan yang selama ini digaungkan ke publik bahwa pembayaran cicilan rumah merupakan tanggung jawab bersama.
Dalam sidang mediasi tersebut, Ruben Onsu tidak hadir. Jaenudin menilai ketidakhadiran itu semakin mempertegas bahwa pihak tergugat berupaya mengalihkan seluruh kewajiban pembayaran kepada Sarwendah. “Kita sudah mendapatkan jawabannya meskipun tidak hadir, dan itu sangat kita sayangkan bahwa pada prinsipnya pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini tanggung jawab para pihak,” kata Jaenudin kepada awak media.
Ia menambahkan, pihak Ruben Onsu berusaha membebankan tanggung jawab cicilan rumah di kawasan Cipete kepada Sarwendah seorang diri. Padahal, sebelumnya kedua belah pihak sempat sepakat untuk membayar cicilan bersama. “Dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah,” ujarnya.
Kekecewaan yang sama juga disampaikan terkait pernyataan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, yang menyebut cicilan rumah akan ditanggung berdua. Menurut Jaenudin, pernyataan itu kini dibantah sendiri oleh pihak tergugat di dalam proses mediasi. “Publik pastinya tahu seperti apa sejak awal pihak RO melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pembayaran ke BCA itu tanggung jawab dari para pihak dan itu tidak terbantahkan. Hari ini dibantah. Mereka meminta tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah semua,” tegasnya.
Jaenudin juga menyinggung pengakuan pihak Ruben Onsu mengenai aset rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang menurutnya merupakan hak Sarwendah sesuai Akta 39. “Yang paling mendasar bahwa mereka mengakui aset rumah dan BDN dan Rempoa itu merupakan haknya Sarwendah sesuai akta 39,” tutup Jaenudin.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti, angkat bicara soal tudingan pihak Sarwendah yang menyebut mereka tidak disiplin dalam sidang mediasi. Ia membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Kendati demikian, hingga sidang mediasi berakhir, belum ada kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, Jaenudin menjelaskan bahwa kliennya ingin mempertahankan hak atas harta bersama yang telah dibagi, termasuk dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih memiliki tunggakan kredit di Bank BCA. Berdasarkan Akta 39, pembayaran cicilan kedua rumah tersebut menjadi tanggung jawab Ruben Onsu. Kewajiban itu disebut telah dijalankan sebelumnya dan juga tercantum dalam komunikasi melalui pesan singkat antara kedua belah pihak.
“Pada prinsipnya, Sarwendah tidak meminta tambahan apa pun, melainkan hanya mempertahankan yang sudah menjadi haknya. Harta bersama yang sudah dibagi dan menjadi milik Sarwendah itu terkait rumah BDN dan rumah Rempoa yang masih ada tunggakan di BCA. Berdasarkan Akta 39, kewajiban pembayaran dilakukan oleh Ruben,” ujar Jaenudin.
Meski demikian, pihak Sarwendah tetap membuka ruang pembahasan selama mediasi berlangsung. Jaenudin berharap penyelesaian yang dicapai nantinya tidak merugikan salah satu pihak. Menurutnya, Sarwendah tidak ingin Ruben merasa dirugikan, begitu pula sebaliknya, sehingga kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan jalan keluar yang bisa diterima bersama.
Jaenudin juga membantah anggapan bahwa Sarwendah mengajukan gugatan karena ingin mendapatkan lebih banyak harta dari mantan suaminya. Ia menegaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan hak yang sudah menjadi bagian Sarwendah, termasuk agar rumah-rumah tersebut tidak sampai dilelang akibat persoalan tunggakan cicilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sarwendah masih menunggu tanggapan dari Ruben atas usulan yang telah disampaikan dalam mediasi. Jaenudin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan respons yang akan diberikan kuasa hukum Ruben. Ia hanya berharap usulan tersebut mendapat jawaban yang realistis agar ada peluang menemukan titik temu. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses hukum akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, mulai dari jawaban tergugat, replik, hingga duplik dan tahapan berikutnya.
Pengacara Sarwendah kecewa Ruben Onsu minta utang cicilan rumah Cipete hanya dibebankan ke kliennya menjadi sorotan publik karena kontradiksi antara pernyataan di luar pengadilan dan sikap di dalam mediasi. Publik menilai konsistensi sikap para pihak akan menentukan arah penyelesaian perkara ini. Mediasi merupakan kesempatan yang diberikan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok, sehingga upaya damai masih terbuka lebar.
Dengan masih adanya tunggakan di Bank BCA, nasib dua rumah yang menjadi objek sengketa bergantung pada hasil mediasi. Jika kesepakatan tak tercapai, proses hukum akan berlanjut dan hakim yang akan memutuskan. Sarwendah disebut hanya ingin haknya tidak terganggu, bukan meminta tambahan harta. Sementara pihak Ruben Onsu belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang dilontarkan kuasa hukum Sarwendah.
Pengacara Sarwendah kecewa Ruben Onsu minta utang cicilan rumah Cipete hanya dibebankan ke kliennya menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal uang, melainkan tentang tanggung jawab dan kepastian hukum atas harta bersama yang telah dibagi. Kedua belah pihak diharapkan dapat menempuh jalan musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan dan masa depan anak-anak tetap terjaga.
