Pulau Buru Jadi Sorotan: TNI AL Bekuk Kapal Pengangkut 8.388 Kubik Kayu Ilegal di Kawasan Konservasi
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Perairan utara Pulau Buru, Maluku, kembali menjadi pusat perhatian setelah Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III TNI Angkatan Laut menindak dua kapal yang mengangkut ribuan meter kubik kayu bulat secara diduga melanggar aturan. Penindakan terhadap kapal tunda TB Marina 2238 dan kapal tongkang TK Marina Power 3039 itu diungkap dalam konferensi pers di geladak KRI Bawal-875 yang berlayar di sekitar Pulau Buru, Kamis (22/10/2026).
Komandan Guskamla Koarmada III Laksamana Pertama TNI Elmondo Samuel Sianipar menyatakan, kedua kapal diduga melakukan sejumlah pelanggaran pelayaran dan pemanfaatan ruang laut. Aktivitas yang paling mencolok adalah lego jangkar dan bongkar muat di zona inti kawasan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di perairan Pulau Buru.
“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh unsur KRI Posepa-870,” ujar Elmondo di hadapan awak media.
Pemeriksaan terhadap kedua kapal dilakukan pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIT. Personel TNI AL memeriksa dokumen kapal, kondisi fisik, serta muatan yang diangkut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang cukup serius.
Sejumlah Pelanggaran Terungkap
Berdasarkan keterangan Guskamla Koarmada III, dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi:
- Aktivitas lego jangkar dan bongkar muat di zona inti kawasan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
- Pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- Ketidaklengkapan dokumen penggunaan floating crane.
- Administrasi penurunan awak kapal yang belum disahkan oleh syahbandar.
Dokumen yang diperiksa menunjukkan kapal tongkang TK Marina Power 3039 mengangkut kayu bulat dengan volume 8.388,51 meter kubik dari terminal khusus PT GHL di Wamlana dengan tujuan Belawan. Adapun TB Marina 2238 tercatat berukuran 244 gross tonnage (GT) dan dimiliki PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping. Sementara itu, TK Marina Power 3039 berukuran 3.442 GT, dimiliki PT Bahtera Marina Batam, dan dinakhodai MF bersama 12 anak buah kapal sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Berlayar.
Sinergi Intelijen dan Operasi
Elmondo menegaskan, keberhasilan penindakan di perairan Pulau Buru tidak terlepas dari integrasi informasi intelijen antara Koarmada III, Kodaeral IX, dan Satuan Tugas Intelijen Guskamla. Menurutnya, sinergi tersebut sejalan dengan penekanan pimpinan TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, mengenai pentingnya interoperabilitas antara unsur operasi dan tim intelijen.
Dalam konferensi pers itu, Elmondo didampingi Kepala Staf Guskamla Koarmada III Kolonel Laut (P) Ashari Sunan Abidin, Asintel Guskamla Koarmada III Kolonel Laut (P) Budi Titiyono, Asops Dankodaeral IX Kolonel Laut (P) Priyo Dwi Saputro, Komandan KRI Bawal-875 Letkol Laut (P) Bayu Indra Wirawan, serta Komandan KRI Posepa-870 Mayor Laut (P) M. Fahri Wardana.
Menurut Elmondo, pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, khususnya di sekitar Pulau Buru, akan terus diperketat. Ia menilai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan konservasi harus ditindak tegas agar ekosistem laut tetap terjaga.
Pelajaran bagi Pengelolaan Laut
Kasus di perairan Pulau Buru ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi bukan sekadar status administratif. Ketika kapal-kapal besar beroperasi tanpa dokumen lengkap dan menempatkan aktivitas ekonomi di atas kelestarian ekosistem, dampaknya bisa luas, mulai dari kerusakan habitat hingga hilangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola laut.
Penindakan cepat oleh TNI AL menunjukkan bahwa pengawasan berbasis intelijen dapat menjadi ujung tombak pencegahan. Namun, langkah ini perlu diikuti proses hukum yang transparan serta pembinaan bagi pelaku usaha pelayaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan posisi strategisnya, Pulau Buru dan perairan sekitarnya layak mendapat perhatian serius dari semua pihak. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar sumber daya laut tetap lestari sekaligus memberi manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Maluku dan Indonesia.
